Suap Eksekusi Lahan Depok: Jejak Uang Seret Hakim, Perusahaan Aset Negara, hingga Bayang-bayang Terpidana Isa Rachmatarwata

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2026 3 jam yang lalu
Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata (Foto: Dok MI)
Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal suap percepatan eksekusi lahan di Depok menjelma jadi potret telanjang bagaimana hukum bisa dilipat, dipercepat, lalu dijual. Bukan cuma hakim yang terseret, perkara ini mulai membuka bayang-bayang jaringan kuasa yang lebih luas — dari ruang sidang hingga dugaan keterkaitan dengan figur lama kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sorotan menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya diduga menerima suap demi mempercepat eksekusi pengosongan lahan sengketa milik PT Karabha Digdaya (PT KD) di kawasan Tapos, Depok.

Tak hanya dua pimpinan pengadilan, KPK juga menahan seorang jurusita penghubung perkara serta dua petinggi PT KD. Total lima orang jadi tersangka dalam perkara yang menunjukkan bagaimana palu hakim bisa digerakkan oleh aliran dana.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Rp850 Juta untuk “Mempercepat Keadilan”

Perkara bermula dari sengketa lahan sekitar 6.500 meter persegi di Tapos. PT KD memenangkan perkara hingga tingkat kasasi. Namun saat permohonan eksekusi diajukan, proses disebut mendadak tersendat.

Di waktu yang sama, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Celah hukum inilah yang diduga dimanfaatkan untuk memainkan tempo eksekusi. Melalui jurusita penghubung, pimpinan PN Depok diduga meminta “fee” awal Rp1 miliar agar proses dipercepat. Setelah tawar-menawar, angka disepakati menjadi Rp850 juta, yang disebut dibungkus lewat invoice fiktif jasa konsultan.

Eksekusi pun terbit. Lahan dikosongkan. Uang mengalir.

Dalam operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026, KPK menyita uang Rp850 juta di dalam tas ransel hitam saat transaksi dilakukan di sebuah arena golf. Simbol paling gamblang dari keadilan yang diperdagangkan di atas rumput hijau.

PT Karabha Digdaya Disorot

Nama PT Karabha Digdaya ikut terseret ke pusat perhatian. Perusahaan ini dikenal sebagai pengelola Emeralda Golf Club serta pengembang proyek perumahan di kawasan Tapos.
Secara struktur, PT KD disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset negara di bawah Kementerian Keuangan. Artinya, secara tata kelola, setiap langkah bisnisnya semestinya berada di bawah pengawasan ketat dan akuntabilitas publik.

Namun dalam perkara ini, justru muncul dugaan perusahaan memilih “jalur cepat” lewat suap demi menguasai lahan strategis yang dinilai penting bagi ekspansi proyek properti. “Tidak mungkin sebuah perusahaan begitu ngotot kalau tidak ada rencana bisnis besar di situ. Mereka ingin cepat supaya tanah itu bisa segera diolah,” kata Asep Guntur.

Muncul Bayang-bayang Nama Isa Rachmatarwata

Perkara makin sensitif karena muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan Isa Rachmatarwata sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT KD. Isa adalah mantan pejabat tinggi Kementerian Keuangan yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018.

Jika dugaan keterkaitan ini terbukti secara hukum, maka skandal suap lahan Depok bukan lagi sekadar perkara hakim nakal, melainkan berpotensi membuka simpul lama: pengelolaan aset negara yang diduga dikendalikan figur-figur yang pernah terseret kasus besar.

Kombinasi antara mafia peradilan, perusahaan yang mengelola aset strategis, dan bayang-bayang nama terpidana korupsi membuat publik wajar bertanya: ini kelalaian tata kelola, atau pola lama yang belum pernah benar-benar diputus?

Akademisi: KPK Harus Kejar sampai Beneficial Owner

Desakan agar penyidikan diperluas datang dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai KPK tak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan.

“Kalau dalam konstruksi perkara muncul dugaan adanya beneficial owner yang punya pengaruh atau menikmati hasil dari percepatan eksekusi ini, KPK harus memeriksa yang bersangkutan, siapa pun dia. Termasuk jika nama Isa Rachmatarwata disebut dalam alur kepemilikan manfaat, itu harus didalami, bukan dihindari,” tegas Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026).

Isa Rachmatarwata

Ia menekankan, status seseorang sebagai mantan pejabat tinggi negara maupun terpidana dalam perkara lain justru memperkuat urgensi pemeriksaan. “Dalam hukum pidana korupsi, yang dikejar adalah peran dan aliran manfaat. Kalau ada dugaan keterhubungan dengan pengelolaan aset negara melalui perusahaan ini, KPK wajib membuka itu terang benderang agar publik tahu apakah ada konflik kepentingan atau penyalahgunaan pengaruh,” ujarnya.

Alarm Keras untuk Sistem

KPK sendiri menegaskan perkara ini bukan sekadar ulah individu, melainkan peringatan keras bagi sistem peradilan dan tata kelola aset negara. “Ini bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem agar peradilan lebih bersih, adil, dan berintegritas,” kata Asep.

Namun publik tahu, kalimat normatif saja tak cukup. Jika benar ada irisan antara perusahaan pengelola aset negara, mafia peradilan, dan nama lama dari skandal Jiwasraya, maka yang dibutuhkan bukan hanya OTT — melainkan pembongkaran menyeluruh sampai ke akar jejaring kuasa dan aliran uangnya. (wan)

Topik:

KPK suap hakim PN Depok PT Karabha Digdaya kasus lahan Depok korupsi peradilan mafia tanah Isa Rachmatarwata Jiwasraya beneficial owner