Sorotan Korupsi Pajak–Bea Cukai, Apa Urgensi PKN STAN dengan “Biayanya Tinggi"?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 7 Februari 2026 5 jam yang lalu
Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji (Foto: Dok MI/Pribadi)
Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Nama Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) kembali terseret dalam pusaran sorotan publik menyusul rentetan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sejumlah pelaku yang terjerat perkara suap, gratifikasi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan wewenang diketahui merupakan lulusan kampus kedinasan tersebut.

Namun, pakar pendidikan Indra Charismiadji menegaskan bahwa fakta tersebut tidak bisa digeneralisasi seolah seluruh alumni STAN terlibat korupsi.

“Mereka kan lulusan sana semua, jadi ya otomatis pasti alumni STAN yang terlibat korupsi. Kondisi ini tidak bisa digeneralisasikan. Banyak kok alumni STAN yang bersih. Saya kenal beberapa. Tapi memang enggak ada yang di Kemenkeu,” ujar Indra kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026). 

Meski demikian, sebagai pemerhati pendidikan, Indra justru melihat persoalan ini dari sudut yang lebih mendasar, yakni soal relevansi dan efektivitas keberadaan STAN itu sendiri.

“Sebagai pemerhati pendidikan, saya memiliki pandangan yang lain dari kasus-kasus ini. Mungkin saatnya mengevaluasi apakah kehadiran STAN masih diperlukan, karena biayanya tinggi sekali,” tegasnya.

Menurut Indra, berbeda dengan pendidikan kedinasan seperti Akademi Militer (AKMIL) dan Akademi Kepolisian (AKPOL), materi yang diajarkan di STAN tidak bersifat sangat spesifik dan eksklusif.

“Kalau menurut saya, apa yang diajarkan di STAN tidak sekhusus seperti AKMIL maupun AKPOL. Harusnya bisa diserahkan ke universitas sebagai jurusan, misalnya Administrasi Negara,” katanya.

Sorotan terhadap STAN menguat setelah Monitorindonesia.com mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, sederet pejabat pajak dan bea cukai berlatar belakang PKN STAN tersangkut perkara korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan wewenang. Kasus-kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), dan membuka wajah buram sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, publik masih mengingat Gayus Tambunan, eks pegawai pajak yang menjadi simbol “mafia pajak”. Ia terbukti menerima suap terkait pengurusan keberatan pajak dan juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Skandalnya memicu kemarahan publik karena ia sempat bebas keluar masuk tahanan.

Sorotan berikutnya mengarah pada Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP yang diproses dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Perkaranya mencuat setelah gaya hidup keluarganya dinilai jauh melampaui profil penghasilan aparatur sipil negara.

Nama Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, juga divonis dalam perkara suap pemeriksaan pajak wajib pajak besar. Ia disebut menerima uang agar hasil pemeriksaan bisa “diatur”.

Kasus serupa turut menyeret Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, dan bawahannya Dian Jaya Mega. Keduanya diduga menerima suap untuk mengondisikan nilai kewajiban pajak perusahaan.

Di KPP Madya Jakarta Utara, tiga nama, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, terseret dugaan suap pengurusan kewajiban pajak. Uang diduga mengalir demi memengaruhi hasil penilaian dan pengawasan.

Deretan pejabat pajak lain yang pernah diproses antara lain Mohammad Haniv (dugaan gratifikasi), Bahasyim Assifie (korupsi dan pencucian uang), Dhana Widyatmika (gratifikasi dan TPPU), serta Abdul Rachman dalam perkara suap pengurangan nilai pajak.

Dari sisi kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kasus tak kalah mencolok. Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai aset fantastis.

Nama Eko Darmanto juga menjadi sorotan karena gaya hidup mewah sebelum akhirnya diproses atas dugaan gratifikasi dan pelanggaran integritas. Sementara Ronny Rosfyandi, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, terseret perkara dugaan korupsi terkait kewenangan jabatan.

Beberapa nama lain seperti Rizal Fadillah, Sispiran Subiaksono, dan Orlando Hamonangan turut dikaitkan dengan dugaan suap maupun pelanggaran etik di lingkungan bea cukai.

Rentetan perkara tersebut memperlihatkan betapa rawannya sektor pajak dan kepabeanan terhadap praktik suap dan gratifikasi. Padahal, dua institusi ini mengelola uang negara dalam jumlah besar dan memegang peran vital bagi keberlangsungan APBN.

Latar belakang pendidikan di PKN STAN pun ikut terseret dalam pusaran sorotan. Meski jelas tidak mewakili seluruh alumni, banyaknya pelaku dari almamater yang sama memicu pertanyaan keras publik: ada persoalan serius apa setelah mereka masuk ke dunia kerja?

Pakar pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Suyanto, menegaskan bahwa kampus bukan sumber utama persoalan.

“Saya kira korupsi (di Dirjen Pajak dan Bea Cukai) karena ada lingkungannya itu yang tidak kondusif. Lingkungan kerjanya itu tidak bisa seperti yang didengungkan, dan pengawasan yang melekat itu hanya semboyan saja. Kalau pengawasannya berjalan, enggak mungkin bisa punya mutasi rekening sampai 500 miliar, beli Rubicon untuk anaknya,” ujarnya kepada Jurnalis Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026).

Ia juga menyoroti budaya gaya hidup mewah yang seolah dianggap wajar di sebagian lingkungan kerja.

“Kalau tidak begitu gimana? Kalau gajinya tidak cukup untuk beli Rubicon misalnya, tapi tetap mau nyari Rubicon, otomatis harus cari cara bagaimana supaya bisa beli barang mewah seperti itu,” tuturnya.

Menurut Suyanto, persoalan utamanya terletak pada lemahnya pengawasan dan buruknya kultur kerja.

“Ketika orang korupsi itu, saya kira karena pengawasannya yang tidak baik dan lingkungannya tidak baik. Persoalannya sebenarnya ada di situ,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa dunia kerja seharusnya menjadi ruang pembelajaran nilai, bukan justru tempat nilai-nilai itu runtuh.

“Sekali lagi, karena bahasa kerennya orang itu ada kecenderungannya. Ada teori yang mengatakan bahwa orang itu sebetulnya punya kecenderungan bakat untuk suap, untuk tidak mau kerja, sehingga perlu diawasi,” ucapnya.

Suyanto juga mengingatkan bahwa kasus yang terungkap bisa jadi hanya puncak gunung es.

“Mungkin banyak juga yang di sana tidak ketahuan saja. Ini kan ditemukan ada korupsi di bea cukai, ada korupsi di dirjen pajak. Ini seharusnya ada reformasi, harus ada pemberdayaan lagi, kalau tidak, masyarakat tidak percaya lagi,” katanya.

Soal solusi, ia menekankan pentingnya pembinaan moral dan perubahan sistem rekrutmen.

“Saya kira perlu juga ada pembinaan-pembinaan moral, jangan boros. Semangatnya harus seperti itu,” ujarnya.

“Pegawai seharusnya direkrut juga dari berbagai perguruan tinggi, diberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan perguruan tinggi lainnya. Pegawai dari umum harus diprioritaskan, selanjutnya dididik di sekolah kedinasan. Harusnya STAN itu tempat mendidik yang sudah pegawai, bukan seperti sekarang ini,” tandasnya.

Pandangan senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria. Ia menilai maraknya korupsi di sektor pajak dan bea cukai menunjukkan adanya celah sistemik yang memberi ruang luas bagi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, posisi strategis pejabat pajak dan bea cukai yang bersentuhan langsung dengan angka-angka besar menempatkan mereka pada titik rawan suap.

“Dalam hukum pidana korupsi, yang paling berbahaya itu bukan hanya niat pelaku, tapi kesempatan yang terbuka lebar karena sistem pengawasan lemah. Di pajak dan bea cukai, diskresi pejabatnya tinggi, uang yang dipertaruhkan besar. Ini kombinasi yang sangat rawan,” ujar Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026) dini hari sebelum salat subuh.

Kurnia menegaskan, penindakan semata tidak akan memutus mata rantai korupsi bila tidak dibarengi pembenahan sistem.

“Kalau hanya mengandalkan OTT dan penangkapan, itu ibarat memotong ranting, bukan mencabut akar. Akar masalahnya ada pada sistem pengawasan internal, transparansi proses pemeriksaan, dan pembatasan kewenangan yang terlalu longgar,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya efek jera melalui penegakan hukum yang konsisten.

“Hukuman yang tegas dan konsisten itu penting untuk membangun pesan bahwa jabatan di sektor penerimaan negara bukan ladang memperkaya diri. Kalau tidak ada efek jera, praktik ini akan terus berulang dengan pelaku berbeda,” tegasnya. (Din) 

 

 

Topik:

Korupsi Pajak Bea Cukai PKN STAN DJP DJBC KPK Kejaksaan Agung Pejabat Pajak Pendidikan Kedinasan Reformasi Sistem Pengawasan Internal Hukum Pidana