Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, PP 48/2025 Resmi Berlaku
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa setiap tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan salinan PP 48/2025 yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 November 2025.
Salinan peraturan ini telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam penjelasan umum PP 48/2025 disebutkan bahwa tanah merupakan modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, banyak tanah yang telah diberikan hak atau izin tertentu justru masih dibiarkan tidak dimanfaatkan.
"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025.
Menyikapi kondisi tersebut, penataan ulang tanah menjadi penting agar dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat, menciptakan kehidupan yang lebih adil, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial.
Lebih lanjut, optimalisasi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia diperlukan untuk kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.
"OIeh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar," bunyinya.
PP 48/2025 menegaskan bahwa penelantaran tanah dianggap juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah.
Sementara itu, Pasal 2 menjelaskan bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, izin, konsesi, atau perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.
"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," tulis Pasal 4 (1).
Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana disebutkan pada ayat (1) mencakup:
a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.
Sementara itu, Pasal 6 menjelaskan bahwa tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar karena dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan. Kemudian, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak.
Pasal 7 menambahkan bahwa Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
a. Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b. Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah, sebagai berikut:
- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Topik:
tanah-terlantar aturan-tanah-terlantar