Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Istana Prihatin: "Benteng Keadilan" Kembali Tercoreng

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Februari 2026 10 jam yang lalu
Mensesneg, Prasetyo Hadi (Foto: Istimewa)
Mensesneg, Prasetyo Hadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Prasetyo menilai bahwa kasus yang menjaring hakim tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat di seluruh institusi, termasuk lembaga peradilan.

"Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri," kata Prasetyo, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Ia menekankan pentingnya menghentikan praktik korupsi yang telah mengakar, termasuk budaya kolusi dan kongkalikong dalam birokrasi maupun lembaga penegak hukum.

"Kalau bicaranya korupsi, ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya," tuturnya. 

Selain itu, Prasetyo juga menyinggung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.

Ia mengatakan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim diharapkan dapat mengurangi godaan untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Tapi bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo menyusul OTT KPK yang menjerat sejumlah pejabat PN Depok dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PN Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.

Tiga pejabat PN Depok tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Muaranaya selaku Juru Sita PN Depok. 

Selain ketiga tersangka dari unsur PN Depok tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. 

Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan percepatan penerbitan surat perintah eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya di wilayah Tapos, Depok.

Topik:

Mensesneg Prasetyo Hadi OTT KPK Hakim PN Depok KPK