Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2026 1 jam yang lalu
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)

Jakarta, MI - Pengamat hukum nasional Muslim Arbi melontarkan kritik tajam atas dugaan skandal tambang ilegal yang menyeret nama PT Karya Wijaya bersama tiga perusahaan lain di Pulau Gebe, Maluku Utara. Ia menegaskan, perkara ini tak bisa “dipermak” menjadi sekadar pelanggaran administratif yang cukup ditebus dengan denda.

Sorotan makin panas karena nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, disebut sebagai pemilik sekaligus pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut. Bagi Muslim, posisi kepala daerah yang diduga terkait langsung dengan perusahaan yang bermasalah membuka dugaan serius konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan pakai kacamata kuda. Ini bukan sekadar urusan izin. Kalau benar ada kepala daerah yang punya kepentingan bisnis di tambang ilegal, itu sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Muslim, Sabtu (7/2/2026). 

Ia menekankan, tudingan tersebut harus diuji lewat proses hukum, namun tidak boleh dianggap angin lalu.

Menurutnya, kasus PT Karya Wijaya berbeda secara mendasar dari perusahaan lain yang hanya tersandung sanksi administratif. “Kalau pemiliknya adalah pejabat aktif, maka ada dimensi jabatan publik yang melekat. Itu yang membuatnya berpotensi masuk ranah pidana korupsi, bukan lagi sekadar pelanggaran teknis,” ujarnya.

Mantan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak ragu turun tangan. Ia mengingatkan, pembiaran hanya akan menjadi preseden buruk: pejabat bisa diduga bermain di bisnis yang melanggar hukum tanpa konsekuensi serius.

“Kalau benar ada keterlibatan pejabat, ini bukan cuma soal tambang, tapi soal integritas kekuasaan. Aparat penegak hukum harus berani memeriksa semua pihak, termasuk gubernur, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan dugaan operasi tanpa izin sah di kawasan hutan lindung Pulau Gebe. Ironisnya, sebelumnya pejabat dari Dinas Kehutanan Maluku Utara sempat menyebut perusahaan tersebut legal—klaim yang kemudian dipertanyakan setelah temuan lapangan berbeda.

Secara politik, isu ini mengguncang peta kekuatan di Maluku Utara. Nama Sherly yang sebelumnya disebut-sebut punya masa depan cerah kini dibayangi kontroversi. Di sisi lain, figur seperti Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman, mulai disebut sebagai alternatif oleh sebagian kalangan yang menginginkan kepemimpinan daerah lebih bersih.

“Rakyat berhak tahu apakah sumber daya alam mereka dikelola untuk kepentingan publik atau justru jadi ladang konflik kepentingan elit. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kuncinya,” tutup Muslim.

Topik:

tambang ilegal Pulau Gebe Maluku Utara konflik kepentingan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang PT Karya Wijaya Sherly Tjoanda KPK Kejaksaan Agung