Bos Djarum Lolos Cegah, Empat Saksi Ditahan: Standar Ganda Kasus Pajak?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2026 4 jam yang lalu
Victor Hartono (Foto: Istimewa)
Victor Hartono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bergeming. Di tengah perubahan aturan KUHAP yang memperketat syarat pencegahan hanya untuk tersangka, Kejaksaan Agung tetap menahan empat orang berstatus saksi agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan pengurangan pajak oleh sejumlah perusahaan. Langkah ini memantik tanya: jika belum ada tersangka, mengapa pembatasan hak tetap dipertahankan?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berdalih penyidikan dimulai sebelum aturan baru berlaku. Artinya, aparat masih berpegang pada rezim hukum lama.

“Penanganan perkara pajak ini dilakukan sebelum diberlakukannya KUHP baru. Jadi masih berpegangan kepada undang-undang yang lama,” kata Anang, menegaskan pencegahan tidak otomatis gugur hanya karena regulasi berubah, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Empat nama yang dicegah bukan orang sembarangan: mantan Dirjen Pajak, pejabat aktif, hingga konsultan pajak. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman (pemeriksa pajak), Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang). Namun sampai hari ini, tak satu pun menyandang status tersangka. Publik pun melihat ironi: pembatasan jalan terus, kepastian hukum belum muncul.

Anang menyebut pencegahan bisa saja berakhir bila masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang. Bola ada di tangan Imigrasi. “Kalau sudah habis ya tidak diperpanjang,” ujarnya. Pernyataan yang terdengar normatif, tapi tak menjawab kegelisahan soal transparansi dan arah penyidikan.

Perkembangan perkara sendiri masih bergantung pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. Kejagung menekankan pemulihan kerugian sebagai prioritas, sementara pidana disebut sebagai opsi terakhir. Sikap ini bisa dibaca sebagai pendekatan kehati-hatian—atau justru sinyal perkara berpotensi berlarut tanpa ujung jelas.

Kontras makin terasa karena sebelumnya pencegahan terhadap bos Djarum, Victor Hartono, sudah dicabut dengan alasan kooperatif. Di satu sisi ada pelonggaran, di sisi lain empat saksi lain tetap dibatasi. Standar penilaiannya apa? Itu yang belum terang.

Sementara itu, penyidik belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pengurangan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan saksi lain disebut berjalan tertutup. Minimnya informasi membuat ruang spekulasi melebar, dan kepercayaan publik kembali diuji: apakah ini murni proses hukum yang hati-hati, atau justru perkara besar yang masih “ditahan” momentumnya?

Yang jelas, waktu terus berjalan. Pencegahan punya batas, tapi kejelasan hukum seharusnya tidak ikut menggantung.

Topik:

Kejaksaan Agung kasus pajak pencegahan ke luar negeri saksi dicegah KUHAP baru penyidikan pajak BPKP kerugian negara hukum pidana transparansi hukum