KPK Bidik Dugaan Aliran Rp50 Juta, Fakta Persidangan Kasus K3 Kemenaker Siap Dikembangkan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 7 Februari 2026 8 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri secara serius kesaksian di persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menyusul munculnya keterangan yang menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagai pihak yang diduga turut menerima aliran uang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang tidak akan dibiarkan berlalu tanpa pendalaman.

“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026). 

Budi menyampaikan, KPK membuka ruang konfirmasi lanjutan dengan memanggil saksi-saksi lain dalam rangka pengembangan perkara.

“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya.

Pernyataan KPK itu muncul setelah kesaksian yang mengejutkan terungkap dalam sidang. Pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, menyebut adanya aliran uang sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan nama Ida Fauziyah.

Ivon mengungkapkan, uang tersebut merupakan titipan dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk disampaikan kepada pimpinan di Kemenaker.

“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun sebelas tersangka pada tahap awal perkara adalah:

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM). Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH). 

Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025, Subhan (SB). subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025, Anitasari Kusumawati (AK)

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker periode Maret–Agustus 2025, Fahrurozi (FAH). 

Sementara yang lainnya adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025, Hery Sutanto (HS), subkoordinator di Kemenaker, Sekarsari Kartika Putri (SKP), Koordinator di Kemenaker, Supriadi (SUP). 

Pihak PT KEM Indonesia, Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud (MM) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). 

Perkara ini kemudian kembali melebar. Pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Dengan munculnya keterangan saksi yang menyebut dugaan aliran dana ke mantan menteri, KPK menegaskan pintu pengembangan perkara tetap terbuka, dan seluruh fakta di persidangan akan menjadi bahan penyelidikan lanjutan.

Topik:

KPK Korupsi Kemenaker Sertifikat K3 Ida Fauziyah Wamenaker Immanuel Ebenezer Sidang Tipikor OTT Dugaan Pemerasan