BPK Ungkap Fakta Pahit WIKA: Aset Tumbuh dari Utang, Imbal Hasil Investasi Seret

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
PT Wijaya Karya (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Wijaya Karya (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Alarm keras itu datang dari auditor negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk beserta anak usaha dan instansi terkait. 

Hasilnya tidak ringan: praktik pinjaman dan investasi ke anak usaha dinilai dilakukan tanpa pertimbangan memadai atas tingkat pengembalian dan kemampuan keuangan perusahaan.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) bahwa temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII. 

Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Tahun Buku 2022 sampai Semester I 2024 ini mengungkap 15 temuan. 

Salah satu yang paling menonjol menyangkut kebijakan pendanaan ke anak usaha yang justru memperdalam tekanan keuangan induk.

BPK mencatat, PT WIKA membukukan kerugian konsolidasi dalam laporan keuangan audited 2023 sebesar Rp7,82 triliun. Kerugian itu berasal dari rugi induk Rp4,40 triliun dan rugi anak usaha Rp3,41 triliun. 

Empat anak usaha penyumbang rugi terbesar adalah PT WR (Rp2,24 triliun), PT Wikaikon (Rp807,47 miliar), PT WSP (Rp266,85 miliar), dan PT WBIT (Rp142,08 miliar). Sementara empat anak usaha lain memang mencatat laba, tetapi totalnya hanya Rp119,06 miliar — tak sebanding menutup lubang kerugian.

Dari sisi struktur keuangan, analisis neraca menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. CAGR liabilitas sebesar 5,2% melebihi CAGR aset 1,6%, sementara ekuitas justru turun dengan CAGR negatif 8,57%. 

Artinya, pertumbuhan aset lebih banyak ditopang utang, bukan penguatan modal. Kondisi ini menggambarkan perusahaan makin bergantung pada pinjaman untuk bertahan.

Lebih jauh, BPK menyoroti bahwa saldo investasi pada entitas anak mencapai Rp10,53 triliun, menjadi salah satu aset terbesar induk. Namun harapan imbal hasil dalam bentuk dividen atau bunga tidak sejalan dengan kenyataan. 

BPK secara tegas menyatakan: "Pengembalian atas Penyertaan Modal Induk pada Anak Usaha dari Tahun 2018 s.d. 2023 Sangat Rendah. Pengembalian Pinjaman Anak Usaha yang Rendah Memberikan Tekanan Cash Flow pada PT WIKA Induk. Pinjaman dan Investasi Jangka Panjang kepada Anak Usaha Dibiayai Hutang Jangka Pendek.”

Akibat rangkaian kebijakan itu, BPK menyimpulkan PT WIKA menghadapi permasalahan keuangan yang serius (financial distress) karena rendahnya tingkat pengembalian pinjaman dan investasi dari anak usaha.

Soal penyebab, BPK tidak menahan kritik. Disebutkan Dewan Komisaris tidak efektif dalam pengawasan, sementara Direksi periode 2018–2023 kurang cermat, antara lain karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, lemah dalam evaluasi pengembalian investasi, serta tidak optimal melakukan mitigasi risiko.

Sebagai jalan keluar, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras: memperkuat pengawasan komisaris, meminta pertanggungjawaban manajemen kepada pemegang saham, melakukan langkah pemulihan kerugian, menyempurnakan pedoman pinjaman dan penyertaan, serta memperkuat mitigasi risiko oleh direktur manajemen risiko.

Menariknya, Direktur Utama PT WIKA menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji menindaklanjuti melalui pemutakhiran kebijakan pemberian pinjaman dan penyertaan kepada anak usaha lewat Subsidiary Management Department.

Namun satu hal sudah jelas dari laporan auditor negara ini: masalahnya bukan sekadar rugi, tapi pola pengambilan keputusan keuangan yang dinilai keliru dan berisiko tinggi. Jika pembenahan tak berjalan cepat dan disiplin, tekanan keuangan yang disebut BPK bisa berubah dari “distress” menjadi krisis yang lebih dalam.

Topik:

BPK WIKA PT Wijaya Karya BUMN Karya audit BPK temuan BPK laporan hasil pemeriksaan keuangan WIKA investasi anak usaha pinjaman anak usaha financial distress utang BUMN kerugian BUMN tata kelola perusahaan