Presiden Prabowo: Para Petinggi BUMN Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Februari 2026 14 jam yang lalu
Presiden Prabowo Subianto dalam taklimat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor (Foto: Tangkapan Layar)
Presiden Prabowo Subianto dalam taklimat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada jajaran mantan petinggi badan usaha milik negara (BUMN). Ia menegaskan, bagi yang tidak mengelola perusahaan pelat merah dengan benar akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Peringatan ini disampaikan Prabowo dalam Taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digelar di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026).

Sebelum menyampaikan peringatan itu, Prabowo lebih dulu memaparkan bahwa dirinya telah berhasil menyatukan seluruh aset BUMN melalui Sovereign Wealth Fund (SWF) bentukannya.

Sebagaimana diketahui, SWF yang dimaksud adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Saya telah menghimpun semua kekuatan dalam satu manajemen, satu pengelolaan yang nilainya adalah US$ 1 triliun, lengkapnya adalah US$ 1.040 miliar dolar asset under management," tegasnya.

Menurut Prabowo, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki pengelolaan BUMN yang selama ini terpecah-pecah menjadi 1.040 perusahaan.

"Tadinya terpecah-pecah dalam 1.040 perusahaan. Bayangkan enggak? siapa yang bisa manage 1.000 perusahaan? Ini akal-akalan," katanya.

Akibat pengelolaan aset BUMN yang terpisah-pisah itu, Prabowo menegaskan akan meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN terdahulu yang tak mampu mengelola perusahaan negara dengan baik.

"Saya katakan, pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab. Jangan enak-enakan kau, siap-siap kau dipanggil kejaksaan," ujar Prabowo.

"Kan mereka ngejek Prabowo hanya bisa ngomong di podium aja, oh ya? tunggu aja panggilan, lu jangan nantang gue lu. Saya hanya takut sama rakyat Indonesia dan tuhan yang maha besar, saya hanya takut itu," tegasnya.

BPK Ungkap Pembengkakan Biaya Proyek PT PP

Temuan BPK terhadap PT PP ini muncul di tengah peringatan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran BUMN agar bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan negara.

Dalam audit kepatuhan, BPK mengungkap sengketa proyek pembangunan Pabrik Pupuk NPK milik PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) senilai Rp1,166 triliun yang berpotensi menimbulkan beban besar bagi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Proyek EPC lump sum tersebut mengalami pembengkakan biaya karena perencanaan dan penawaran tender yang dinilai tidak profesional. Hingga 31 Desember 2022, pembayaran yang diterima baru Rp923,28 miliar, sementara biaya aktual justru melesat. 

BPK menegaskan dampaknya secara gamblang. “Kondisi tersebut mengakibatkan PT PP akan terbebani dengan beban aktual pelaksanaan proyek yang melebihi nilai kontrak sebesar Rp680.706.668.323,00 per 31 Desember 2022 apabila klaim tidak disepakati dengan PT PIM,” tulis auditor dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026).

Artinya jelas: jika klaim gagal, perusahaan pelat merah itu harus menelan selisih biaya hampir Rp681 miliar — angka yang bisa langsung menggerus kinerja keuangan.

Tak berhenti di situ, BPK juga menggarisbawahi ancaman langsung ke laba perusahaan. “Performa PT PP yang tercermin dalam laporan keuangan perusahaan akan menurun dengan adanya pengakuan Beban Pokok Penjualan sebesar Rp506.084.612.000,00 yang akan menurunkan laba perusahaan apabila klaim tidak disepakati dengan PT PIM dan PT PP berpotensi dikenakan denda keterlambatan maksimal oleh PT PIM sebesar Rp36.225.000.000,00 dan US$1.099.226,60,” tegas laporan tersebut.

Temuan BPK menunjukkan masalah sudah muncul sejak tahap awal. Harga penawaran tender disebut tidak disusun secara profesional dan dinilai tidak wajar. Desain awal dan nilai kontrak pun dianggap bermasalah. Saat proyek berjalan, realisasi biaya melampaui nilai penjualan dan hitungan DED, sementara keterlambatan pekerjaan memperburuk posisi tawar perusahaan.

BPK juga menyorot aspek manajerial. Direksi dinilai kurang komprehensif dalam menyetujui keputusan nilai penawaran, sedangkan tim tender dianggap tidak hati-hati menyusun harga untuk proyek EPC proses yang kompleks dan belum sepenuhnya dikuasai. Kombinasi salah hitung dan lemahnya mitigasi risiko ini menjelma jadi potensi kerugian raksasa.

Meski demikian, manajemen PT PP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan meyakini klaim masih dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

Sebagai penutup, BPK memberi peringatan keras sekaligus resep perbaikan. Dewan Komisaris diminta memperketat pengawasan penyelesaian sengketa dan menegur direksi agar lebih prudent mengelola proyek EPC. Direksi juga diperintahkan segera berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan PT PIM, menyesuaikan penyajian laporan keuangan sesuai hasil kesepakatan, serta menindak tim tender yang dinilai ceroboh.

Topik:

presiden-prabowo-subianto bumn mantan-petinggi-bumn kejaksaan-agung pt-pp