Kronologi Dugaan Manipulasi Pasar Modal di Narada Aset Manajemen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Februari 2026 20:25 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Repro)
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus insider trading dan praktik perdagangan semu di pasar modal. Salah satu fokus terbaru adalah PT Narada Aset Manajemen.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana.

"Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Ade Safri menjelaskan bahwa pola transaksi yang terjadi diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran semu harga saham, sehingga harga di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

Pendapat para ahli pasar modal juga memperkuat temuan penyidik, bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang saling terhubung berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ungkapnya.

70 Saksi Diperiksa, Dua Tersangka Ditetapkan

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi, meminta keterangan dari ahli pasar modal, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan sejumlah sub-rekening efek, dengan total nilai sekitar Rp207 miliar, berdasarkan nilai efek per Oktober 2025.

"Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," kata dia.

Topik:

pasar-modal insider-trading manipulasi-pasar bareskrim-polri