BEI Naikkan Standar IPO, Saring Emiten dan Tekan Saham Gorengan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Februari 2026 8 jam yang lalu
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperketat persyaratan bagi perusahaan yang ingin melantai di pasar modal melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas emiten sekaligus mencegah munculnya saham-saham spekulatif atau saham gorengan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pengetatan akan dilakukan dengan menaikkan standar seleksi sejak tahap awal pencatatan saham. Penilaian tidak hanya berfokus pada kinerja keuangan, tetapi juga mencakup tata kelola, hingga prospek pertumbuhan bisnis.

"Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas, pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk ibaratnya kita naikkan kualitas untuk masuk, menjadi calon siswa masuk ke lembaga pendidikan, apa yang kita tingkatnya, financial test atau persyaratan keuangannya," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Selain faktor keuangan, BEI juga memberi perhatian serius pada tata kelola perusahaan, model bisnis, serta peluang pertumbuhan emiten. Seluruh kriteria tersebut telah dituangkan dalam rancangan ketentuan terbaru BEI.

Ia menjelaskan, upaya pengetatan ini juga dilakukan melalui restrukturisasi standar pada papan pencatatan. BEI akan menaikkan persyaratan papan akselerasi ke level papan pengembangan, sementara persyaratan papan pengembangan akan ditingkatkan setara dengan papan utama.

"Yang sebelumnya ada papan akselerasi, pengembangan, dan utama, sekarang kita naikkan kelas. Persyaratan finansial papan akselerasi kita naikkan ke tahapan pengembangan, dan pengembangan naik ke papan utama," katanya.

Dengan dinaikkannya standar tersebut, BEI berharap perusahaan yang melantai di bursa ke depan benar-benar memiliki skala usaha yang memadai serta kualitas keuangan dan operasional yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

"Jadi itu yang kita harapkan nanti, yang masuk memang yang sizeable, dengan kualitas keuangan dan operasionalnya jauh lebih tinggi dari sebelumnya," ucapnya.

Dari sisi tata kelola, BEI akan mewajibkan direksi dan dewan komisaris (Board of Directors dan Board of Commissioners) perusahaan yang baru tercatat memiliki sertifikasi atau menempuh pendidikan yang memadai terkait Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Pasar Modal.

Selain itu, BEI juga akan menerapkan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi manajemen perusahaan tercatat. Sementara untuk menyusun laporan keuangan (preparer), BEI berencana mewajibkan kepemilikan sertifikasi profesi chartered accountant.

"Saat ini belum ada ketentuan harus punya sertifikasi, kita akan wajibkan memiliki chartered accountancy," imbuhnya.

Ia menegaskan, kebijakan pengetatan ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia serta melindungi investor dari emiten berfundamental lemah yang berpotensi menjadi saham gorengan.

Topik:

pasar-modal saham-gorengan bei