Minna Padi Sekuritas Tegaskan Dirut Bukan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal
Jakarta, MI - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) mengungkapkan, Direktur Utama perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang keliru dan menyebut Djoko Joelianto sebagai Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sekaligus tersangka.
Direktur PADI, Martha Susanti menyatakan, informasi tersebut tidak akurat. Ia menjelaskan, Djoko Joelianto merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, bukan Direktur Utama MPAM.
Meski PADI Sekuritas memiliki kepemilikan saham sebesar 18,87% di MPAM, kedua perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda.
"Kami menegaskan bahwa Djoko Joelianto bukan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen. Djoko Joelianto adalah Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Karena itu, pemberitaan yang menyebutkan beliau sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat," kata dia dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/2/2026).
Dia menambahkan, Direktur Utama PADI sama sekali tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum apa pun.
Saat ini, kegiatan usaha perseroan tetap berjalan normal. PADI juga telah menyampaikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi pada 3 Februari 2026 untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai menyesatkan.
Asal tahu saja, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) sebagai underlying reksa dana.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, serta Eveline Listijosuputro (EL), istri Edy Suwarno.
Martha juga menjelaskan Edy Suwarno merupakan suami dari Eveline Listijosuputro, yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang saham pengendali perseroan.
Saat ini, Eveline hanya memiliki sekitar 1,1% saham PADI dan tidak lagi berstatus sebagai pemegang saham pengendali setelah dinyatakan pailit.
Terkait dampak kasus tersebut terhadap perusahaan, Martha memastikan tidak ada pengaruh terhadap kinerja maupun operasional perseroan.
"Tidak ada kasus hukum atas Direktur Utama perseroan, sehingga tidak terdapat dampak terhadap kegiatan usaha perseroan," ungkap Martha.
Martha mengingatkan pentingnya akurasi dan verifikasi informasi di ruang publik. Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat dan menyesatkan dapat merusak reputasi dan kredibilitas perseroan, bahkan berpotensi memengaruhi harga saham serta kelangsungan usaha perusahaan.
Topik:
minna-padi-investama-sekuritas minna-padi-sekuritas minna-padi-aset-manajemen bareskrim-polriBerita Selanjutnya
Harga Emas Antam Anjlok Rp100.000 per Gram, Buyback Turun Rp149.000
Berita Terkait
OJK Tanggapi Dugaan Bareskrim soal Penurunan IHSG akibat Saham Gorengan
2 Februari 2026 22:25 WIB
Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi saat Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
25 Januari 2026 15:33 WIB