Mahasiswa Jakarta Bongkar Dugaan Sawit Ilegal: PT Krida Agri Sawita Dilaporkan ke KLH, Aktivitas Jalan Meski AMDAL Belum Disahkan
Jakarta, MI — Ketua Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (IM Sultra) Jabodetabek, Lefi secara resmi melaporkan PT Krida Agri Sawita (KAS) ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Laporan tersebut menyoroti dugaan bahwa PT KAS telah menjalankan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha yang sah. Dugaan ini menguat setelah ditemukan adanya aktivitas fisik perusahaan yang berlangsung sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disahkan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, PT Krida Agri Sawita diketahui telah membangun kantor operasional, mess karyawan, serta melakukan kegiatan pembibitan kelapa sawit dalam skala luas, padahal dokumen lingkungan perusahaan masih berada dalam tahapan proses.
“Berdasarkan keterangan kepala daerah setempat, dokumen AMDAL PT Krida Agri Sawita masih dalam proses dan baru akan dibahas melalui forum FGD. Namun di lapangan, aktivitas fisik perusahaan sudah berjalan,” tegas Lefi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (6/2/2026).
Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jabodetabek menilai, praktik tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan fisik dimulai.
Dengan belum disahkannya AMDAL, PT KAS secara hukum dinilai belum dapat dikategorikan memiliki Perizinan Berusaha yang sah. Namun demikian, aktivitas pembangunan dan pembibitan tetap dilakukan. Kondisi ini patut diduga sebagai pelanggaran administratif berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, pemanfaatan air tanah, serta timbulan limbah. Pelaksanaan usaha tanpa izin juga jelas bertentangan dengan asas kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan hidup,” lanjut Lefi.
Melalui laporan resmi tersebut, Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jabodetabek mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk segera melakukan pengawasan, pemeriksaan lapangan, serta pemanggilan terhadap PT Krida Agri Sawita dan pihak terkait. Mereka juga meminta agar pemerintah menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Selain itu, mereka mendorong agar kementerian menyiapkan langkah-langkah pemulihan lingkungan dan pencegahan kerusakan di wilayah kegiatan perusahaan.
Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jabodetabek menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah pusat.
“Kami ingin memastikan penegakan hukum lingkungan tidak tunduk pada kepentingan investasi. Perlindungan lingkungan hidup harus menjadi prioritas negara,” tutup Lefi.
Topik:
PT Krida Agri Sawita laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dugaan pelanggaran lingkungan AMDAL persetujuan lingkungan perkebunan sawit sawit Sulawesi Tenggara mahasiswa Sultra penegakan hukum lingkungan KLH RIBerita Terkait
Ketua Komisi I DPRD Sultra Soroti PT KAS: Dugaan Tanpa AMDAL Akan Dibongkar di RDP
16 jam yang lalu
Kepung Tiga Kementerian, Bongkar Dugaan Mafia Tambang PT GMS: Syahbandar Disorot, RKAB Diminta Diharamkan
5 Februari 2026 16:03 WIB
Puluhan Mahasiswa Sultra Gelar Aksi di Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT KAS di Muna
5 Februari 2026 15:28 WIB
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL di Muna, Kebal Hukum: Negara Jangan Kalah oleh Investasi
5 Februari 2026 10:39 WIB