Hakim & Bos Perusahaan Diciduk KPK, Sengketa Lahan Depok Berujung Suap Rp850 Juta
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga Tapos yang bergulir di Pengadilan Negeri Depok. Kelimanya langsung ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan, Jumat (6/2/2026).
Mereka yang dijerat yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Kusuma. Seluruhnya kini mendekam di rutan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.” Ia juga menambahkan, “Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.”
Kasus ini berakar dari perkara perdata tahun 2023. Saat itu, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas lahan 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi. Memasuki Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun realisasinya tak kunjung berjalan.
Di sisi lain, warga mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam situasi itu, dua pimpinan PN Depok diduga menunjuk juru sita sebagai perantara tunggal untuk menjembatani komunikasi dengan pihak perusahaan. Dari sinilah muncul permintaan uang pelicin agar proses eksekusi dipercepat.
“Bahwa kemudian, YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi,” ujar Asep. Awalnya disebutkan nilai yang diminta mencapai Rp1 miliar, namun setelah negosiasi disepakati Rp850 juta.
Dana tersebut diduga disalurkan bertahap. Setelah eksekusi dilakukan, Yohansyah menerima Rp20 juta. Sisanya Rp850 juta diberikan dalam pertemuan berikutnya di arena golf, disebut berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif melalui perusahaan konsultan. KPK menyita uang itu dalam tas ransel hitam bersama barang bukti elektronik.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menelusuri aliran dana lain. Berdasarkan data dari PPATK, Bambang diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan transaksi penukaran valuta asing dari sebuah perusahaan selama periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Bambang juga dikenakan pasal gratifikasi. KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
Topik:
KPK OTT KPK PN Depok suap hakim korupsi peradilan sengketa lahan PT Karabha Digdaya gratifikasi eksekusi lahan berita hukum