Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung Pelaporan Israel atas Dugaan Genosida, Sukamta: “Bagus Itu”

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 5 Februari 2026 21 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungan terbuka terhadap langkah sejumlah tokoh masyarakat sipil yang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh otoritas Israel ke Kejaksaan Agung RI.

“Bagus itu. Semoga bisa dilakukan,” kata Sukamta singkat namun tegas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2026).

Pernyataan Sukamta ini menjadi sinyal politik penting, DPR tidak sepenuhnya diam ketika masyarakat sipil mendorong negara menggunakan jalur hukum nasional dan yurisdiksi universal untuk menuntut kejahatan internasional.

Langkah hukum tersebut diajukan ke Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026), dengan merujuk Pasal 598 dan 599 KUHP tentang kejahatan internasional, serta prinsip yurisdiksi universal—yang memungkinkan suatu negara memproses pelaku kejahatan berat, meski kejahatan terjadi di luar wilayahnya.

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti menegaskan, laporan ini bukan agenda politik luar negeri, melainkan tuntutan hukum atas tragedi kemanusiaan berskala besar.

“Ini bukan politik, ini hukum. Kami menuntut akuntabilitas atas kekejaman yang telah menelan puluhan ribu nyawa warga sipil Palestina. Ini tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat Indonesia,” tegas Fatia di depan Kejagung.

Para pelapor menyoroti pola kekerasan sistematis Israel sejak 2008 hingga 2025, termasuk serangan terhadap perempuan, anak-anak, serta penghancuran infrastruktur sipil—mulai dari sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsi, hingga fasilitas kesehatan.

Salah satu poin paling keras dalam laporan adalah serangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara, yang disebut mengalami sedikitnya 41 kali serangan pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2025. Serangan tersebut menghancurkan generator listrik, tangki air, dan fasilitas vital lainnya.

“Serangan ini bukan sekadar pelanggaran hukum internasional, tetapi juga menghina kedaulatan moral Indonesia, karena rumah sakit itu dibangun oleh rakyat kita,” ujar Fatia.

Selain serangan militer, laporan itu juga menyoroti blokade total bantuan kemanusiaan ke Gaza yang memicu krisis pangan, kelaparan massal, lumpuhnya layanan kesehatan, serta krisis air bersih, listrik, dan bahan bakar.

Menurut Fatia, meskipun Indonesia tidak bisa serta-merta menghadirkan Netanyahu atau pejabat Israel ke pengadilan, laporan ini menjadi fondasi hukum penting.

Jika suatu hari yang bersangkutan masuk ke wilayah hukum Indonesia, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan penangkapan dan proses hukum.

Dukungan singkat namun terbuka dari Sukamta menempatkan DPR—khususnya Komisi I yang membidangi luar negeri dan pertahanan—pada posisi yang tidak lagi sepenuhnya netral.

Di tengah kecenderungan negara-negara besar menutup mata terhadap kejahatan di Gaza, pernyataan Sukamta menjadi tekanan moral bagi pemerintah dan Kejaksaan Agung agar tidak mengubur laporan ini di meja birokrasi.

Laporan tersebut ditandatangani sepuluh tokoh dan lembaga, antara lain Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Fatia Maulidiyanti, Wanda Hamidah, Eka Annash, serta lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa, KontraS, dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).

Mereka mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan transparan sebagai bukti bahwa Indonesia tidak hanya lantang di forum internasional, tetapi berani bertindak secara hukum. (Alkindi) 

 

Topik:

DPR RI HAM Palestina Gaza Israel Kejaksaan Agung Genosida Politik Luar Negeri Hukum Internasional