Dari Papan Iklan BJB ke Valas Miliaran, Penyidikan KPK Dekati Lingkar Ridwan Kamil
Jakarta, MI - Penyidikan korupsi iklan di Bank BJB kini bergerak ke wilayah yang lebih sensitif: jejak transaksi valuta asing bernilai miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di luar negeri. Isu ini membuat perkara yang semula berkutat pada kontrak iklan berubah arah menjadi penelusuran aliran uang lintas batas.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memastikan penyidik belum berhenti menggali. “Tentunya nanti akan didalami lagi kepada saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan dimaksud,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Ia mengungkap rentang waktu transaksi yang kini jadi sorotan. “Dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami mencatat ada dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.”
Kemunculan isu valas ini menambah lapisan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penempatan iklan Bank BJB. KPK sebelumnya menduga praktik melawan hukum dalam proyek iklan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Namun penyidik kini melihat kemungkinan jalur uang yang lebih kompleks—bukan hanya lewat kontrak iklan, tapi juga dugaan aliran dana nonbujeter yang dikelola di internal bank.
Materi soal penukaran uang itu sudah lebih dulu ditanyakan kepada asisten pribadi Ridwan Kamil. Penyidik juga memeriksa sejumlah pelaku usaha penukaran valuta asing untuk memetakan pola transaksi. KPK ingin memastikan apakah aktivitas itu murni finansial pribadi atau bagian dari rangkaian yang terhubung dengan perkara utama.
Status Ridwan Kamil masih sebagai saksi. Ia telah diperiksa pada 2 Desember 2025, dengan materi seputar aliran dana nonbujeter Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta kepemilikan aset, baik yang tercantum maupun yang belum tercantum dalam LHKPN. KPK belum memastikan apakah ia akan dipanggil kembali.
Usai diperiksa lebih dari lima jam, Ridwan Kamil membantah mengetahui apalagi terlibat dalam pengadaan iklan yang kini jadi perkara. “Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujarnya di Gedung KPK.
Ia juga menepis dugaan menikmati aliran dana. “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi.”
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat bank dan pihak swasta pengendali agensi periklanan. Mereka dijerat pasal-pasal utama UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dengan munculnya dugaan transaksi valas miliaran rupiah ini, penyidikan jelas melebar. Perkara yang awalnya soal papan iklan dan kontrak media kini merambah jejak uang lintas negara.
Tantangan bagi KPK berikutnya adalah membuktikan: apakah potongan temuan ini berdiri sendiri, atau justru tersambung dalam satu skema besar yang selama ini tersembunyi di balik gemerlap belanja iklan bank daerah.
Topik:
Bank BJB KPK korupsi iklan Ridwan Kamil transaksi valas dugaan korupsi aliran dana BUMD penyidikan KPK kasus korupsi daerah