Kejagung Buka Penyidikan Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Geledah Sejumlah Perusahaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2025 1 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supariatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supariatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari hasil pengusutan sementara, ditemukan banyak perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi dan penambangan di kawasan hutan lindung.

Menurut Anang, tim penyidik Jampidsus juga mendapati sejumlah pelanggaran hukum, antara lain perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta tidak memiliki atau tidak mematuhi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

“Penambangan nikel tersebut di antaranya dilakukan di area kawasan hutan lindung dan sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” kata Anang, Senin (15/11/2025).

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik Jampidsus telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi penambangan nikel yang masuk ke kawasan hutan lindung di Sultra. Selain itu, aparat penegak hukum juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi dan penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Tak hanya itu, Kejagung juga telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi secara maraton guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Dari hasil sementara, Anang menyebut penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum berupa penerimaan uang dan fasilitas oleh sejumlah penyelenggara negara dari perusahaan-perusahaan tambang nikel.

“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh sejumlah oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tersebut,” tegasnya.

Penyidik Jampidsus memastikan akan terus mendalami fakta-fakta hukum untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel ini.

Topik:

Kejagung korupsi tambang nikel tambang nikel Sultra Jampidsus korupsi pertambangan hutan lindung Sulawesi Tenggara IPPKH RKAB Permen ESDM 26 Tahun 2018 penyidikan Kejaksaan