Borong Laptop Rp 3,6 M di Tengah Efisiensi, Kejagung Didesak Periksa Kepala BKN Zudan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2025 4 jam yang lalu
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat memimpin rapat pembahasan percepatan pengembangan karier ASN bersama unit kerja di lingkup BKN di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat memimpin rapat pembahasan percepatan pengembangan karier ASN bersama unit kerja di lingkup BKN di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang diduga memborong laptop dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2025 senilai Rp 2,6 miliar. 

Pembelian ini dilakukan saat Presiden Prabowo Subianto telah menyerukan efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga. Anggaran tersebut berada di luar alokasi resmi untuk pengadaan perangkat bagi para deputi, pegawai, dan Kepala BKN.

Menurut penelusuran Center for Budget Analisis (CBA) ada dua paket pengadaan yang menjadi perhatian yakni: pengadaan laptop kode 61989710 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.807.240.000. Untuk metodenya adalah pengadaan langsung

“Jelas-jelas diduga melanggar aturan,” kata Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).

Lalu, pengadaan laptop Kode 60571695 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.875.100.000, metode E-Purchasing. Menurut Uchok, penggunaan E-Purchasing tanpa adanya keterangan spesifikasi teknis maupun standar kewajaran harga membuka peluang terjadinya mark up.

Uchok bilang, kedua paket tersebut sama-sama tidak mencantumkan spesifikasi teknis barang, kualitas perangkat lunak, maupun detail harga satuan. Hal ini disebutnya sebagai indikator kuat adanya ruang manipulasi dalam proses pembelian.

Pada paket pengadaan kode 60571695, BKN disebut membeli 100 unit laptop senilai total Rp 1.875.100.000. Artinya, rata-rata harga satu unit mencapai Rp 18.751.000. “Harga ini masih jauh lebih murah dibanding laptop milik Kepala BKN yang nilainya mencapai Rp 40 juta,” jelas Uchok.

Atas berbagai temuan tersebut, maka CBA mendesak Kejagung agar segera membuka penyelidikan resmi terhadap pengadaan laptop bernilai miliaran rupiah ini. Uchok juga meminta agar Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dipanggil ke Gedung Bundar Kejagung untuk dimintai keterangan.

“Kejagung harus memeriksa borongan laptop Rp 3,6 miliar ini. Sekalian saja panggil Kepala BKN untuk menjelaskan kejanggalan-kejanggalan ini,” tandas Uchok.

Topik:

Kejagung Kepala BKN Zudan CBA