Happy Birthday Penggeledahan KLHK! Kejagung Diminta Umumkan Korupsi Era Siti Nurbaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (Foto: Dok MI/Ist)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Sudah satu tahun bergulir, penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/10/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga detik ini tak kunjung mengumumkan kasus apa yang menyelimuti kementerian itu.

KLHK saat ini telah dipecah menjadi dua, yakni menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (2/1/2025) silam sempat menyatakan segera mengumukan duduk perkaranya. Menyoal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria berharap agar kasus korupsi di era Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar tersebut tidak "bak ditelan bumi". Dia menegaskan, Kejagung harus transparan menyampaikan kasus dugaan korupsi yang sedang diusutnya.

"Jangan hanya rame di awal doang, kemudian sepi tuh. Saya kira dalam penggeledahan yang dimaksud, Kejagung sudah menyita barang bukti yang kemudian dianalisa apakah ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut. Tentunya ini harus dijelaskan ke publik," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Rabu (10/12/2025).

Kurnia Zakaria soal peretasan PDN
Pakar hukum pidana UBK, Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)

Sementara informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.

Penetapan tersangka korupsi itu juga sempat disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers rapat koordinasi desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Burhanuddin mengatakan ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit. "Yang pasti ada," kata Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025) lalu.

Namun ia enggan menjelaskan identitas tersangka. "Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman," kata dia.

Pun dia berjanji dalam waktu dekat kasus itu akan diumumkan ke publik. Sementara sumber lain menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada 77 orang yang diperiksa dalam kasus ini. 

Sementara sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa Sekjen KLHK Bambang Hendroyono diduga sudah lebih dari 3 kali diperiksa. "Sudah diperiksa lebih dari 3 kali," kata sumber tersebut.

Bambang menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan yang dulunya Kementerian LHK. Bambang Hendroyono adalah Sekjen untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diangkat sejak Mei 2015 lalu.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terdahulu, Harli Siregar, mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.

"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Senin (7/10/2024).

Kata Harli, ada beberapa ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.

Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks. "Barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Harli.

Harli menambahkan kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Di lain sisi, Harli memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dalam penggeledahan itu tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti. Adalah 3 boks bertutup warna biru dan 1 boks bertutup oranye. 

Di masing-masing boks bertuliskan keterangan yang menandakan asal barang bukti tersebut. Berikut rinciannya:
Boks bertutup biru 1: Biro Hukum I
Boks betutup biru 2: Biro Hukum II
Boks bertutup biru 3: Ruang IPHL
Boks bertutup warna oranye: Disita Dari; Ruang Kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, stok II Lt 2 Gedung Manggala Wanabakti, Jenderal Gatot Soebroto-Jakarta.

Topik:

Kejagung KLHK Korupsi Tata Kelola Sawit Siti Nurbaya Bakar Kemenhut