Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Februari 2026 1 hari yang lalu
Kemenhut mencabut  izin lembaga konservasi pengelola Bandung Zoo (Foto: Pemkot Bandung)
Kemenhut mencabut izin lembaga konservasi pengelola Bandung Zoo (Foto: Pemkot Bandung)

Jakarta, MI - Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo disegel Pemerintah Kota Bandung pada hari ini. Penyegelan dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pihak yang selama ini mengelola Bandung Zoo.

Pantauan di lokasi menunjukkan segel terpasang di sejumlah titik. Mulai dari gerbang garuda yang menjadi pintu masuk utama pengunjung, kantor di sisi gerbang, hingga area Kantin Simba.

Dalam keterangan tertulisnya, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan. 

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan keputusan tersebut diambil demi penyelamatan satwa di Bandung Zoo.

"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," ujarnya, dikutip Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan dan upaya penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan.

Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah akan menyiapkan penunjukan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

"Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," tutupnya.

Topik:

kemenhut kebun-binatang-bandung bandung-zoo