Penonaktifan PBI JKN jadi Sorotan, Kemensos Diminta Lebih Objektif

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Februari 2026 1 hari yang lalu
Timboel Siregar (Foto: Dok MI)
Timboel Siregar (Foto: Dok MI)

Pinang Ranti, MI - Kasus penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU Pemda kembali menuai sorotan. Praktik ini disebut sudah berlangsung sejak lama dan dinilai tidak dilakukan secara objektif.

Timboel Siregar menilai, penonaktifan peserta JKN kerap tidak mengacu pada PP 76/2015 yang memastikan orang miskin dan tidak mampu tidak dinonaktifkan.

Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dinas sosial melalukan penonaktifan sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dgn masyarakat yg dinonaktifkan. 

Ia mengatakan, hal ini akan berdampak pada ketidaktahuan masyarakat yg dinonaktifkan, dan ketika akan berobat maka JKN nya sudah tidak aktif dan pasien tidak dapat dilayani JKN. 

"Kasus pasien hemodialisa yg harus cuci darah rutin, pasien cancer yg harus kemo secara rutin, dan kasus pasien penyakit lainnya, akan tdk dilayani oleh JKN bila nonaktif, dan konsekuensinya harus bayar. Tentunya biaya cuci darah, kemo dan tindakan medis secara rutin tsb akan membutuhkan biaya besar sehingga pasien akan tdk mampu membayar," ujar Timboel Siregar, Kamis (5/2/2026).

Oleh karena itu, Timboel mendesak Kemensos dan dinas sosial agar lebih bijaksana dalam melakukan penonaktifan peserta JKN, khususnya bagi pasien dengan kebutuhan medis berkelanjutan. Ia juga meminta dilakukan cleansing data sesuai PP 76/2015 secara obyektif.

Timboel mengimbau masyarakat pemegang KIS, baik dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda, agar lebih proaktif mengecek status keaktifan kepesertaannya, dengan cara mendatangi Faskes tingkat satu yg tercantum di KIS seperti puskesmas atau klinik. Contohnya dengan melakukan pemeriksaan tekanan darah. Apabila dilayani, kartu tersebut masih aktif.

Namun, jika tidak dilayani maka kepesertaan sudah nonaktif, dan masyarakat harus menindaklanjuti dengan meminta pengaktifan kembali ke dinsos sesegera mungkin. Atau peserta PBI atau PBPU Pemda dapat membuka JKN Online utk mengecek keaktifan kepesertaannya.

"Nah bila pasien sakit namun baru tahu kalau kepesertaan nonaktif maka sesuai surat kemensos pasien minta reaktivasi," katanya. 

"Saya mendesak pihak dinsos dan kemensos segera mengaktifkan kembali, serta BPJS Kesehatan segera memasukan dalam master file kepesertaan aktif sehingga pasien bisa terlindungi lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, Timboel memaparkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya penonaktifan peserta PBI dan PBPU Pemda.

  1. Salah satunya berkaitan dengan keterbatasan alokasi anggaran. "Ini terkait alokasi APBN yg hanya mematok utk 96.8 juta orang dan alokasi APBD terbatas (apalagi alokasi Transfer ke daerah menurun 200 T sehingga APBD menurunkan jumlah yg ditanggung) namun banyak yg mendaftar sbg PBI atau PBPU Pemda krn memang tdk mampu. Seharusnya alasan menonaktifkan adalah  miskin atau tidak mampu tanpa kendala anggaran," jelas Timboel.
  2. Adanya pengalihan data DTKS ke DTSEN (inpres 4/2025) sehingga ada 7.3 juta yg dinonaktifkan pada bulan juli 2025 lalu karena dinilai tidak masuk DTSEN (surat kemensos juli 2025).

Meski demikian, Timboel menilai pemerintah masih lemah dalam komunikasi kepada masyarakat. Menurutnya, proses pendataan dan cleansing data seharusnya dilakukan secara obyektif dengan datang langsung menemui warga yang datanya akan diverifikasi atau dinonaktifkan.

Ia juga meminta agar rencana penonaktifan peserta PBI maupun PBPU Pemda ke depan dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Salah satunya dengan mengumumkan daftar peserta yang akan dinonaktifkan melalui tingkat RT, RW, atau pemerintah desa.

"Sehingga rakyat sdh tahu duluan, tdk kaget apalagi pas sakit," katanya.

Topik:

pbi-jkn bpjs-kesehatan penonaktifan-jkn kis kementerian-sosial dinas-sosial timboel-siregar