Kejagung Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Konawe Utara, Data Kemenhut Disisir

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2026 12:36 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Dok MI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung masih mendalami sejumlah data yang bersumber dari Kementerian Kehutanan terkait penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Data tersebut saat ini menjadi fokus utama penyidik untuk memastikan adanya pelanggaran hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik tengah menelaah dokumen penting yang telah dicocokkan dengan data milik Kementerian Kehutanan. Dokumen tersebut berkaitan dengan luas kawasan hutan serta titik koordinat lokasi tambang yang diduga bermasalah.

“Masih dalam tahap kajian. Yang utama bagi kami adalah kelengkapan dokumen. Data yang sebelumnya kami peroleh sudah disesuaikan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan, terutama soal luasan hutan dan titik-titik tambang,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (14/1).

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, Syarief tidak merinci jumlah maupun identitas saksi yang telah dimintai keterangan.

Ia hanya menyampaikan bahwa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan periode 2013.

“Sudah pernah dimintai keterangan, untuk periode 2013 dengan inisial A,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik Kejagung juga menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tambang ilegal tersebut.

“Proses perhitungan kerugian negara saat ini juga sedang berjalan di BPKP,” kata Syarief.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) untuk meminta sekaligus mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kedatangan penyidik tersebut bukan dalam rangka penggeledahan.

Menurut Anang, pihak Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif dan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk kepentingan penyidikan.

“Data dan dokumen yang diperlukan sudah diberikan oleh Kementerian Kehutanan dan telah disesuaikan dengan data yang dimiliki penyidik,” jelas Anang.

Ia menambahkan, data tersebut akan digunakan untuk mengusut perkara dugaan pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan yang memasuki kawasan hutan di Konawe Utara. Aktivitas tersebut diduga terjadi atas pemberian izin kepala daerah saat itu, namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik:

Kejaksaan Agung Tambang Ilegal Konawe Utara Kementerian Kehutanan Kemenhut Korupsi SDA BPKP Kerugian Negara Mafia Tambang Kejahatan Lingkungan