KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Petinggi PBNU

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Januari 2026 13:35 WIB
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga mengalir ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin (AIZ). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah keterangan saksi serta bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dalam proses penyidikan perkara ini.

"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut," kata Budi, dikutip Kamis (15/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut. Keterangan yang diberikan oleh petinggi PBNU itu akan dikonfirmasi dan dikaitkan dengan keterangan saksi lainnya dalam perkara ini. 

“Termasuk juga penyidik akan melakukan konfirmasi, baik kepada saksi-saksi lainnya maupun melalui dokumen serta bukti-bukti elektronik yang telah diperoleh,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Aizzudin PBNU