Zarof Ricar Tiba di KPK: Akan Buka-bukaan soal Kasus Hasbi Hasan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2025 2 jam yang lalu
Zarof Ricar memenuhi panggilan KPK pada Senin (15/12/2025) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Zarof Ricar memenuhi panggilan KPK pada Senin (15/12/2025) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Senin (15/12/2025).

Pantauan Monitorindonesia.com, makelar kasus (markus) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 10.45 WIB.

Sebelum memasuki gedung KPK, dia mengaku akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.  “Jadi dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi Hasan,” ucap Zarof. 

Hanya saja, Zarof tidak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK. 

Diketahui bahwa Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

 “Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA.

Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding. Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Topik:

KPK Zarof Ricar Hasbi Hasab Lapas Salemba