Kejagung Tak Kunjung Garap Penikmat Solar Subsidi: Adaro hingga Nusa Halmahera Minerals!
Jakarta, MI - Hingga kini, belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, belum juga digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, dalam sidang di Pengadilan TipikorJakarta, penuntut umum sudah membeberkan dalam surat dakwaannya ihwal keterlibatan sejumlah perusahaan minyak mentah itu dengan terdakwa Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan.
Monitorindonesia.com pada Senin (15/12/2025) pagi, mengonfirmasi soal perkembangan kasus ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Namun, Anang tidak merspons.
Sebelumnua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyebutkan adanya belasan perusahaan yang diduga meraup untung jumbo dari membeli solar super murah. Tidak mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Alhasil, negara berpotensi merugi hingga Rp2,5 triliun.
Yakni, PT Adaro Indonesia yang diketahui milik pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak kandung Menpora Erick Thohir, diduga menikmati cuan Rp168,51 miliar.
Lalu, PT Maritim Barito Perkasa yang terafiliasi Adaro Logistics atau Adaro Group, diduga kecipratan cuan Rp66,48 miliar. Demikian dengan PT Beraul Coal yang bernaung di bawah Sinarmas Group milik Franky Widjaja diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar dari pembelian solar super murah.
Dua lagi perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group, yakni PT Purnusa Eka Persada dan PT Arara Abadi, menikmati untung Rp32,11 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp481,1 miliar diduga masuk ke kantong Sinarmas Group.
Selain itu, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) memperoleh Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp256,23 miliar.
Diikuti PT Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang berkongsi bisnis dengan LX International asal Korea, diduga untung Rp127,99 miliar; PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui lima anak usahanya yang berafiliasi Banpu Group asal Thailand, diduga terima Rp85,80 miliar.
Selanjutnya, PT Vale Indonesia Tbk miliki Vale SA asal Brasil, diduga menikmati untung Rp62,14 miliar. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sebuah industri semen besar yang dulunya masuk Salim Group, kini masuk bagian Heidelberg Materials AG asal Jerman, diduga ‘menelan’ cuan hingga Rp42,51 miliar.
Ada pula perusahaan pelat merah yang kebagian can dari skandalsolar murah ini, yakni, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di bawah MIND ID, diduga mereguk cuan Rp16,79 miliar. Sementara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), kongsi bisnis PT Indotan Halmahera Bangkit dengan Antam, diduga meraih keuntungan Rp14,06 miliar.
Topik:
Kejagung Korupsi PertaminaBerita Sebelumnya
KPK Mulai Garap Makelar Kasus Zarof Ricar, Soal Apa?
Berita Selanjutnya
Zarof Ricar Tiba di KPK: Akan Buka-bukaan soal Kasus Hasbi Hasan!
Berita Terkait
Kejagung Buka Penyidikan Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Geledah Sejumlah Perusahaan
1 jam yang lalu
Borong Laptop Rp 3,6 M di Tengah Efisiensi, Kejagung Didesak Periksa Kepala BKN Zudan
13 Desember 2025 07:43 WIB
Korupsi SDA Seret 76 Tambang dan Kebun Sawit Rugikan Negara Rp437 T, WALHI Lapor Kejagung
12 Desember 2025 09:26 WIB