Korupsi SDA Seret 76 Tambang dan Kebun Sawit Rugikan Negara Rp437 T, WALHI Lapor Kejagung
Jakarta, MI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bahwa korupsi sektor sumber daya alam (SDA) tidak hanya menyebabkan kerugian material yang besar bagi negara. Namun mengandung kerugian non-material berupa hilangnya relasi rakyat dengan alam yang tak ternilai harganya.
Belum lama ini, WALHI telah melaporkan sebanyak 76 korporasi yang diduga kuat melakukan korupsi SDA ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dari laporan tersebut, WALHI menaksir adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp437 triliun yang berasal dari 47 korporasi," kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Artha Siagian dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Korporasi-korporasi itu merupakan sebagian besar bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemegang perizinan pemanfaatan hutan. Di mana, korupsi sektor ekologis merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan perusakan lingkungan dan hilangnya relasi antara rakyat dan alam.
Menurutnya, kerugian yang diimbulkan akibat korupsi SDA itu, melampaui batas hitungan uang. "Selain kerugian secara material, ada kerugian-kerugian yang sebenarnya tidak bisa dihitung oleh uang, yakni relasi antara masyarakat dengan alam yang hilang," jelasnya.
Bagi masyarakat adat, tambahnya, hutan bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan tempat leluhur, identitas, dan adat istiadat mereka. Ketika korupsi perizinan menyebabkan hilangnya hutan di satu wilayah, maka semua relasi non-material yang penting tersebut turut hilang.
Adapun modus yang ditemukan WALHI adalah pembalakan liar yang dilegalkan melalui suap serta penyalahgunaan kekuasaan melalui perubahan tata ruang yang masif.
Dia pun menyoroti kebijakan negara justru turut membudayakan kejahatan di sektor SDA melalui mekanisme 'pemutihan' pelanggaran.
"Negara pernah memberikan waktu bagi korporasi yang melanggar untuk mengurus administrasi agar aktivitas ilegal menjadi legal, bahkan mekanisme ini diatur ulang dalam UU Cipta Kerja."
"Hal ini menunjukkan bahwa budaya hukum di Indonesia masih memberi ruang bagi korporasi untuk memutihkan kejahatan-kejahatan lingkungan," imbuhnya.
Topik:
Kejagung WALHIBerita Terkait
2 Anak Usahanya Terseret Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah, Bos Astra Group Harus Diperiksa Kejagung!
12 jam yang lalu
Happy Birthday Penggeledahan KLHK! Kejagung Diminta Umumkan Korupsi Era Siti Nurbaya
10 Desember 2025 23:55 WIB