Presiden Harus Perintahkan Kapolri Cabut Perpol 10/2025 Atau Presiden Copot Kapolri

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 15 Desember 2025 2 jam yang lalu
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Jakarta, MI- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencabut Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, Perpol 10/2025 adalah menempatkan polisi aktif di 17 Kementerian/ Lembaga.

"Ya, Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan Kapolri untuk mencabut Perpol No 10/2025 atau mengganti Kapolri," kata Abdul Fickar Hadjar, Jakarta, Senin (15/12).

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah tidak membolehkan polisi aktif menjabat atau menduduki jabatan sipil.

"Polri tidak harus membuat aturan sendiri, karena sudah jelas, polisi yang akan bertugas diluar institusi Kepolisian harus pensiun atau berhenti," sebut dia.

Dikatakan Abdul Fickar, Kapolri dengan sengaja menempatkan polisi aktif kementerian atau lembaga dengan menerbitkan Perpol 10/2025.

"Jadi Kapolri tidak harus Ge-Er. Seharusnya tugas utamanya adalah memperbaiki kinerja dan citra Kepolisian yang sudah sedemikian rupa sehingga harus di reformasi sebagaimana  Presiden sudah membentuk Tim Komite Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie," kata Abdul Fickar.

Topik:

Abdul Fickar Hadjar Perpol 10/2025 114/PUU-XXIII/2025 Kapolri Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo