Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, DPR: Negara Hadir Lindungi Lingkungan
Jakarta, MI - Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan menuai apresiasi dari parlemen. Langkah tegas tersebut dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup sekaligus keselamatan masyarakat yang terdampak bencana ekologis.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menilai pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara merupakan keputusan yang tepat dan berani. Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga hutan dan ekosistem yang selama ini terancam oleh aktivitas usaha yang abai terhadap aturan.
“Langkah Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan patut diapresiasi. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian alam,” ujar Daniel Johan, Kamis (22/1/2026).
Daniel menegaskan, kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas perusahaan tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Banjir, longsor, hingga hilangnya sumber penghidupan warga menjadi konsekuensi nyata yang harus ditanggung publik.
Karena itu, ia menilai pencabutan izin tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. “Perusahaan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan harus ditindak tegas, tidak hanya di Aceh dan wilayah Sumatera, tetapi juga di daerah lain di Indonesia. Jangan ada tebang pilih,” tegas Daniel, Rabu (21/1/2026).
Di sisi lain, Daniel juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia mendorong pemerintah untuk menyampaikan secara terbuka dasar hukum pencabutan izin, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta identitas perusahaan yang terlibat. Transparansi ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum maupun penegakan hukum yang inkonsisten.
“Agar publik juga bisa mengawal sampai tuntas, tidak hanya soal pencabutan izin usaha, tetapi juga potensi kerugian negara dan kemungkinan adanya pelanggaran pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan langkah pemulihan kawasan hutan serta perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengawasan perizinan. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan terhadap izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, agar kerusakan lingkungan serupa tidak terus berulang.
“Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” pungkas Daniel.
Topik:
DPR RI Lingkungan Hidup Presiden PrabowoBerita Terkait
Prabowo Wanti-wanti Eks Pimpinan BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
3 Februari 2026 12:40 WIB
Era Rapidin Simbolon Disorot, Kasus Dana Covid Samosir Menggantung: Putusan dan Laporan Hukum Mandek
2 Februari 2026 20:39 WIB
DPR Soroti Pentingnya Rakornas Prabowo untuk Kawal Program Nasional
2 Februari 2026 14:52 WIB
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB