Emiten Tak Penuhi Free Float 15%, BEI: Terancam Kena Denda sampai Delisting

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 4 Februari 2026 3 jam yang lalu
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok. MI)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan porsi saham beredar di publik (free float) minimal 15 persen. 

Berdasarkan data per 2 Februari 2026, masih terdapat sekitar 267 emiten dengan porsi free float di bawah 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, tahapan sanksi diawali dengan pemberian teguran tertulis. Jika dalam kurun waktu 3-9 bulan emiten tidak menunjukkan perbaikan, maka bursa akan mengenakan denda finansial.

"Kalau tidak ada perbaikan, sanksinya sampai pada pengenaan denda untuk mendorong emiten agar segera berbenah," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Apabila emiten masih belum patuh, BEI akan melanjutkan sanksi dengan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi. Namun, suspensi ini tidak akan berlangsung tanpa batas, dengan durasi maksimal hingga 12 bulan.

"Tujuan kami agar perusahaan merespons. Suspensi tidak boleh terlalu lama, maksimal satu tahun atau 12 bulan, dan kami harapkan itu sudah cukup," jelas dia.

Jika seluruh tahapan sanksi tersebut tetap tidak diindahkan, BEI akan mengambil langkah terakhir berupa penghapusan pencatatan saham (delisting). 

Meski demikian, BEI memastikan proses delisting tetap disertai dengan perlindungan bagi investor.

"Pada tahap akhir, kami dapat meminta emiten untuk melakukan delisting dengan tetap menjaga perlindungan investor, misalnya melalui mekanisme buyback. Jadi ujungnya memang bisa sampai delisting," tutup Nyoman.

Topik:

free-float emiten-free-float delisting bei free-float-emiten