Marak Kasus Saham Gorengan, BEI Perketat Langkah IPO Perusahaan

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 4 Februari 2026 20 jam yang lalu
Ilustrasi ruangan dalam papan pencatatan PT Bursa EFek Indonesia (BEI). (Foto: Dok MI)
Ilustrasi ruangan dalam papan pencatatan PT Bursa EFek Indonesia (BEI). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memperketat ketentuan perusahaan yang akan menjalankan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Hal itu dilakukan demi mengerek kualitas emiten, serta merespons dugaan praktik goreng saham yang sering dikaitkan saat proses IPO.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyatakan, pengetatan tersebut telah dituangkan dalam draft perubahan peraturan bursa yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

"Kami ingin menunjukkan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas emiten. Karena itu, persyaratan untuk masuk ke bursa menjadi fokus utama yang kami perketat," kata dia di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).

Menurut Nyoman, terdapat empat aspek utama yang diperkuat dalam aturan IPO terbaru. Pertama, persyaratan keuangan (financial test). Kedua, penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). 

Ketiga, kejelasan dan keberlanjutan model bisnis. Keempat, peluang pertumbuhan usaha ke depan.

"Empat aspek ini menjadi perhatian utama dalam draft aturan baru agar emiten yang masuk benar-benar berkualitas," ungkap dia.

Selain itu, bursa juga akan menaikkan standar di seluruh papan pencatatan. Papan akselerasi ke depan akan disetarakan dengan papan pengembangan, sementara papan pengembangan ditingkatkan mendekati standar papan utama.

"Tujuannya supaya emiten yang tercatat memiliki ukuran usaha yang memadai, serta kualitas keuangan dan operasional yang lebih kuat dibanding sebelumnya," jelas Nyoman.

Pengetatan aturan tidak hanya menyasar emiten, tetapi juga sumber daya manusia (BEI). BEI berencana mewajibkan pejabat emiten memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait tata kelola perusahaan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Pasar Modal. 

Selain itu, akuntan penyusun laporan keuangan emiten juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi.

Dia menambahkan, perubahan ini akan diatur dalam Peraturan BEI Nomor 1A tentang pencatatan, yang mencakup ketentuan bagi calon emiten maupun perusahaan yang sudah tercatat di bursa.

Topik:

saham-gorengan ipo-emiten ipo-perusahaan bei