BEI Belum Bisa Suspensi Saham PIPA Meski Terduga Jalani Praktik Goreng Saham
Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mengambil langkah penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), meski emiten itu terduga mengalami tindak pidana pasar modal yang menjalankan praktik "goreng saham".
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, bursa tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan mekanisme pasar yang wajar dalam melakukan pengawasan perdagangan saham.
Maka dari itu, bursa tidak langsung mengintervensi hanya karena adanya volatilitas harga atau sentimen tertentu, termasuk yang berkaitan dengan proses hukum seperti kasus saham PIPA.
"Selama informasi material sudah diungkapkan dengan benar dan pergerakan harga masih mencerminkan mekanisme pasar, BEI tidak langsung melakukan intervensi maupun suspensi," kata dia ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).
Saat ini, bilang dia, fokus utama BEI adalah melindungi kepentingan investor dari praktik perdagangan yang tidak wajar, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap pasar modal nasional.
Untuk itu, setiap tindakan pengawasan dilakukan dengan pendekatan kasus per kasus.
"Pendekatan kami bersifat case by case, dengan prioritas utama pada perlindungan investor dan stabilitas pasar," tutur Nyoman.
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9 Gedung Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Salah satu temuan utama adalah valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ade Safri saat ditemui di Gedung Equity Tower.
Ia menjelaskan, dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT MML berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter).
Penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan proses IPO tersebut, mengingat peran strategis perusahaan sekuritas itu sebagai underwriter PT MML.
Ade Safri menambahkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjerat dua terpidana.
Keduanya adalah MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI yang telah diberhentikan, serta J yang menjabat sebagai Direktur PT MML.
Seiring berjalannya pengembangan perkara, Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, serta RE sebagai project manager PT MML dalam proses IPO.
"Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah," kata Ade Safri.
Topik:
saham-pipa bei suspensi-saham-pipa goreng-saham-pipa