KPK Lacak Uang Haram Jabatan Desa, TPPU Mengintai Eks Bupati Pati Sudewo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Februari 2026 11:55 WIB
Bupati Pati nonaktif, Sudewo (Foto: Dok.MI)
Bupati Pati nonaktif, Sudewo (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. 

Kasus ini menjerat Bupati Pati, Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. KPK menegaskan penelusuran aliran dana hasil dugaan pemerasan akan dilakukan secara paralel selama proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pelacakan aliran uang menjadi bagian penting untuk mendukung pemulihan aset.

"Tentu ini untuk memitigasi supaya nanti asset recovery-nya juga optimal," kata Budi, dikutip Rabu (4/2/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri pergerakan dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan bentuk aset.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan memeriksa apakah dana tersebut masih dalam bentuk tunai, sudah dialihkan ke bentuk aset lain, atau disembunyikan di tempat tertentu.

"Apakah masih dalam bentuk rupiah atau sudah beralih wujud, atau disembunyikan di tempat lain. Itu semuanya akan ditelusuri," ungkapnya. 

Meski membuka peluang menerapkan pasal TPPU, Budi menegaskan bahwa saat ini penyidik masih memprioritaskan pembuktian tindak pidana asal.

"Namun demikian, kami masih fokus dulu ke predicat crime-nya di Pasal 12 huruf e (UU Tipikor)," ujarnya.

Adapun, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengatur dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penetapan status tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Pati, pada Senin (19/1/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, tim lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari sejumlah calon perangkat daerah. 

Adapun, ketiga tersangka lainnya adalah YON selaku Kades Karanggawa Kecamatan Jakenan, ZION selaku Kades Arumanis Kecamatan Jakenan, serta JAN Kades selaku Sukorukun Kecamatan Jakenan.

Topik:

KPK Bupati Pati Sudewo Kasus Pemerasan Jabatan TPPU