PPATK Telusuri Aliran Duit Korupsi MBZ dan Minyak Mentah ke Astra Group

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
Astra International (Foto: Istimewa)
Astra International (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Desakan agar pengusutan mega korupsi tak berhenti di level anak perusahaan makin keras terdengar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut telah menelusuri aliran dana dalam dua perkara raksasa — korupsi proyek Tol MBZ dan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah — yang diduga beririsan dengan gurita bisnis Astra Group.

Sorotan publik kini mengarah tajam ke Kejaksaan Agung. Masyarakat menunggu keberanian penyidik menembus kemungkinan aliran dana hingga ke level induk korporasi. Dua sektor yang terseret — jalan tol dan energi — bukan sektor pinggiran, melainkan urat nadi kepentingan publik.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan lembaganya sudah lama menganalisis transaksi keuangan terkait dua perkara tersebut sejak awal ditangani aparat penegak hukum.

“Kami sudah melakukan analisis dan hasilnya telah kami sampaikan kepada penyidik Jampidsus sejak lama. Analisis itu bahkan kami kirimkan lebih dari satu kali,” ujar Ivan kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026).

Namun saat disentil apakah aliran dana itu menjangkau induk usaha, ia menahan rem. PPATK, kata dia, terikat aturan kerahasiaan.

“Detail aliran dana tidak bisa kami sampaikan ke publik. Namun jika Kejagung membuka penyidikan baru, PPATK siap membantu, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.

Dua Perkara, Nilai Fantastis

Desakan pelibatan maksimal PPATK bukan tanpa alasan. Dua entitas di bawah payung Astra terseret dalam perkara berbeda dengan angka yang sama-sama bikin geleng kepala.

Pertama, PT Acset Indonusa Tbk. Anak usaha ini terseret dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ (Jakarta–Cikampek II Elevated). Dalam dakwaan jaksa, Acset disebut menerima aliran dana Rp179,99 miliar lewat skema kerja sama operasi Waskita–Acset untuk proyek design and build ruas Cikunir–Karawang Barat.

Skema itu diduga berujung pada pengayaan korporasi dan menyebabkan kerugian negara Rp510,08 miliar berdasarkan audit resmi BPKP. Kerugian muncul dari kekurangan volume beton, penurunan mutu slab, hingga pekerjaan steel box girder yang tak sesuai spesifikasi.

Perkara kedua menyeret PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Perusahaan ini disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah meraup keuntungan hingga Rp958,38 miliar dari distribusi solar dan biosolar di bawah harga pasar. Perkara ini berkaitan dengan pusaran distribusi energi murah dalam tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina.

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai penyidikan tak boleh mandek di level operator lapangan atau anak usaha.

“Ini sudah pintu masuk. Kejagung dan PPATK wajib menelusuri kemungkinan aliran dana dari anak usaha ke induk korporasi. Jangan sampai negara kalah oleh korporasi besar,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong langkah tegas berupa penggeledahan korporasi demi membuka terang ke mana uang hasil kejahatan mengalir.

“Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa takut? Tapi kalau ada ketakutan, justru itu sinyal ada yang harus dibongkar.”

Menurut Hudi, jika nantinya terbukti ada aliran dana korupsi yang mengalir ke induk perusahaan, maka pertanggungjawaban pidana korporasi tak bisa dihindari.

“Tidak ada korporasi yang kebal hukum. Jika uang hasil korupsi masuk ke induk, maka induknya harus bertanggung jawab pidana,” pungkasnya.

Topik:

PPATK Kejaksaan Agung Astra Group korupsi MBZ korupsi minyak mentah TPPU aliran dana skandal korporasi kasus tol MBZ mafia energi