KPK Panggil Saksi Korupsi EDC BRI, Akankah Ada Tersangka Baru?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI — Skandal pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali diguncang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret pejabat internal BRI ke meja pemeriksaan dalam perkara yang diduga sarat rekayasa dan permainan vendor.

Pada Senin, 2 Februari 2026, KPK memeriksa tiga saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Arif Wicaksono selaku Kepala Divisi Retail Payment BRI periode 2019–2020, Aditya Prabhaswara selaku Wakil Kepala Bagian Merchant Operasional Divisi RPT BIT, serta Eka Rusdiani selaku Department Head Procurement Group PT BRI (Persero).

Pemeriksaan ini mempertegas bahwa skandal pengadaan EDC di bank pelat merah itu bukan perkara kecil. KPK bahkan telah lebih dulu menetapkan lima tersangka sejak 9 Juli 2025.

Tiga tersangka berasal dari lingkar elite manajemen BRI, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Perusahaan milik Elvizar diduga menjadi aktor utama di balik pengkondisian proyek pengadaan mesin EDC. Ia disebut mengatur jalannya proses pengadaan sejak awal, dengan merekayasa skema jual-beli putus mesin EDC pada proyek yang seharusnya berlangsung secara terbuka dan kompetitif.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Elvizar diduga secara sengaja membengkakkan nilai pengadaan mesin EDC di BRI. Lebih jauh, Elvizar disebut bersekongkol langsung dengan Wakil Direktur Utama BRI saat itu, Catur Budi Harto.

Menurut Asep, keduanya berulang kali melakukan pertemuan pada tahun 2019, jauh sebelum proyek pengadaan EDC resmi dimulai. Dari rangkaian pertemuan itulah, kesepakatan awal dibangun: Elvizar dan perusahaannya dipastikan menjadi vendor pengadaan mesin EDC BRI.

Kesepakatan tersebut juga mencakup penggandengan PT Bringin Inti Teknologi yang dipimpin Rudy Suprayudi Kartadidjaja. Dalam pengondisian itu, Elvizar membawa mesin EDC bermerek Sunmi P1 4G, sementara Rudy membawa merek Verifone.

“Ini yang tidak boleh. Bertemu dengan calon penyedia barang, seharusnya melalui proses lelang,” tegas Asep.

Sementara itu, peran Indra Utoyo yang menjabat Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI diduga menjadi pintu pengunci skema tersebut. Indra disebut memerintahkan Wakil Kepala Divisi Perencanaan, Danar Widyantoro, serta Wakil Kepala Divisi Pengembangan, Fajar Ujian, untuk melakukan uji kelayakan teknis atau proof of concept (POC).

Uji POC tersebut hanya dilakukan terhadap dua produk EDC berbasis Android, yakni Sunmi P1 4G milik Elvizar dan Verifone milik PT BRI IT, dengan alasan untuk memastikan kecocokan dengan sistem BRILink Mobile.

Padahal, terdapat sejumlah vendor lain yang juga menawarkan produk EDC Android, seperti Nira, Ingenico, dan Pax. Namun, dalam praktiknya, hanya dua merek itu yang diuji.

Lebih parah lagi, proses POC tidak diumumkan secara terbuka, sehingga vendor lain sama sekali tidak memperoleh kesempatan untuk ikut dalam pengujian.

“Sehingga vendor dengan merek lain tidak mendapat kesempatan ikut serta dalam pengujian,” kata Asep.

Hingga kini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara korupsi pengadaan mesin EDC BRI. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2025, dan terus membongkar dugaan kuat bahwa proyek teknologi di bank pelat merah tersebut telah direkayasa sejak hulu—dari ruang rapat hingga penentuan pemenang.

Topik:

KPK BRI Korupsi Skandal Pengadaan EDC Bank Pelat Merah Kolusi Vendor Tipikor Penegakan Hukum