Rekanan Ngaku Setor “Uang Terima Kasih”, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terkuak: Untung Rp10,2 Miliar, Kembalikan Rp5,1 Miliar karena Takut, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
Jakarta, MI – Skandal pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) makin telanjang di ruang sidang. Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana, secara gamblang mengaku meraup keuntungan Rp10,2 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), sekaligus memberikan uang kepada pegawai Kemendikbudristek agar mendapat proyek.
Pengakuan itu disampaikan Susy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2025), dalam perkara yang menjerat Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Di hadapan jaksa, Susy mengakui secara rinci aliran keuntungan dari proyek yang kini menyeret kerugian negara triliunan rupiah.
“Keuntungan 2020 Rp3,2 miliar, 2021 Rp3,9 miliar, 2022 Rp2 miliar lebih. Total Rp10,2 miliar, benar?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Susy tanpa ragu.
Lebih mencengangkan, Susy juga mengakui memberikan uang kepada pegawai Kemendikbudristek yang membantunya memenangkan pengadaan. Uang itu, menurut pengakuannya, disebut sebagai “tanda terima kasih.”
“Iya, sebagai tanda terima kasih, Pak,” ucap Susy.
“Kaitan dengan Chromebook ini?” kejar jaksa.
“Iya, karena sudah bantu saya untuk dapat,” jawabnya.
Dalih yang digunakan pun terdengar sinis di tengah besarnya kerugian negara. Susy mengaku uang itu diberikan hanya untuk “berbagi rezeki.”
“Saya dengan tulus kok, Pak, dengan hati memberikan itu. Saya nggak pikir apa-apa,” katanya.
Namun, sikap “tulus” itu berubah ketika aparat penegak hukum masuk. Susy mengaku telah mengembalikan Rp5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung—bukan karena kesadaran hukum, melainkan karena takut.
“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan saja semuanya keuntungan saya,” ujar Susy.
“Takut?” tanya jaksa.
“Takut saya,” jawabnya singkat.
Pengakuan ini menampar keras klaim bersihnya proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Fakta di persidangan menunjukkan, proyek yang dikemas sebagai program digitalisasi pendidikan justru menjadi ladang bancakan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian itu berasal dari:Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,5 triliun), dan
Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat, sebesar
USD 44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miliar.
Totalnya, negara dibuat boncos lebih dari Rp2 triliun.
Kasus ini tak hanya menyeret pejabat teknis. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih buron dan belum dihadapkan ke pengadilan.
Skandal Chromebook ini membuka wajah suram tata kelola pengadaan di sektor pendidikan:
saat jutaan siswa membutuhkan fasilitas belajar yang layak, proyek teknologi justru dijadikan komoditas rente, uang “terima kasih” dianggap biasa, dan pengembalian dana baru terjadi setelah ketakutan menghampiri. (Din)
Topik:
korupsi skandal Chromebook Kemendikbudristek pengadaan laptop proyek pendidikan digitalisasi pendidikan pengadilan tipikor kasus korupsi chrome device management pendidikan nasionalBerita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
2 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
7 jam yang lalu
Skandal Kuota Haji Dibongkar: Aliran Duit Biro Travel ke Oknum Kemenag Disisir KPK, Yaqut–Gus Alex Diseret ke Meja Tersangka
7 jam yang lalu