Dari Rp75 Miliar ke Rp15 Miliar: Bau Suap Pajak Bikin KPK Bongkar Orang Dalam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Februari 2026 13:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Gelombang penyidikan kasus suap pajak di Jakarta Utara makin melebar. Penyidik memanggil Boediono, Penilai Pajak Ahli Muda di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026, Senin (2/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan di markas lembaga antirasuah. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pernyataan singkat itu menegaskan bahwa lingkar perkara tak lagi berhenti di level pelaksana, tetapi mulai menyentuh fungsi teknis penilaian pajak.

Tak cuma pejabat pajak, KPK juga memanggil lima saksi dari internal wajib pajak, yakni jajaran staf dan manajemen keuangan PT Wanatiara Persada. Mereka adalah Vera Cahyadi, Silvi Farista Zulhulaifah, Asisso Noor Sugono, Firman, dan Yurika. 

Penyidik memang belum membuka materi yang akan didalami, tapi komposisi saksi memberi sinyal kuat: aliran uang dan proses negosiasi angka pajak sedang dibongkar lapis demi lapis.

Kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan serius. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan awal Januari. Mereka terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta. Dari unsur fiskus, ada Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Waskon Agus Syaifuddin, serta tim penilai pajak Askob Bahtiar. Dari pihak pemberi, ada konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan Edy Yulianto.

Penetapan itu, kata pejabat penindakan KPK, bukan keputusan gegabah. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Dugaan modusnya bikin geleng kepala. Agus Syaifuddin disebut meminta skema pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar kepada PT Wanatiara Persada. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar diduga sebagai fee untuk dibagi-bagikan. Perusahaan keberatan dan hanya menyanggupi Rp 4 miliar. Hasil akhirnya mencolok: nilai pajak yang semula ditaksir Rp 75 miliar turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar setelah terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Penurunan sekitar 80 persen inilah yang kini jadi jantung perkara.

Uang fee diduga disamarkan lewat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana mengalir melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim. Skema lama yang sering dipakai dalam praktik kotor: transaksi tampak legal di atas kertas, tapi berisi suap di balik layar.

Para penerima dijerat pasal suap dan gratifikasi, sementara pemberi disangkakan melanggar pasal penyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikombinasikan dengan ketentuan pidana terbaru. Ancaman hukumannya berat, dan penyidik masih terus menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain di lingkungan pajak.

Pemanggilan Boediono mempertegas satu hal: penyidik kini masuk ke ruang paling sensitif, yakni proses teknis penilaian pajak. Jika angka bisa “diatur”, maka yang rusak bukan hanya satu kantor, tapi kepercayaan pada sistem perpajakan itu sendiri.

Topik:

KPK suap pajak KPP Madya Jakarta Utara DJP korupsi pajak OTT KPK suap pemeriksaan pajak berita korupsi kasus pajak PT Wanatiara Persada