KPK Ciduk Eks Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Dalam OTT

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Februari 2026 1 hari yang lalu
Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Ditjen Bea Cukai, Rizal (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Ditjen Bea Cukai, Rizal (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan kegiatan impor.

Pejabat yang diamankan adalah Rizal selaku mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Ditjen Bea Cukai. Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Budi, dikutip Kamis (5/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan terakhir menduduki jabatan setingkat Eselon II di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Ia ditangkap tim KPK di wilayah Lampung. 

"Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya," ungkapnya. 

Diketahui, Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat usai dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 lalu.

Selain Rizal, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya dalam operasi senyap yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jakarta.

“Untuk detail berapa jumlah orang yang diamankan di beberapa lokasi pada wilayah Jakarta, nanti kami akan update,” tuturnya.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai cukup fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram. 

"Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg," ujarnya. 

KPK menyebut operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan kegiatan impor di lingkungan Bea Cukai. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Topik:

KPK KPK OTT Bea Cukai Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bea Cukai Kemenkeu