Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur: OTT di Bea Cukai Bukti Kejahatan Impor Sudah Jadi “Rahasia Umum”
Jakarta, MI — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menampar keras wajah pengawasan negara di pintu masuk barang impor.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai OTT tersebut bukan sekadar penindakan biasa, melainkan alarm keras bahwa praktik permainan barang impor selama ini memang sudah menjadi rahasia umum.
“Menurut saya, sudah sangat baik sekali OTT ini dilakukan. Karena Bea dan Cukai itu sudah menjadi rahasia umum sering terjadi praktik-praktik terkait barang masuk dari luar negeri yang bisa lolos di bandara maupun pelabuhan. Harapannya, dengan OTT ini, tindak pidana seperti ini bisa berkurang,” tegas Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (5/2/2026).
Ia menekankan, kasus ini tidak boleh berhenti pada individu semata, tetapi harus dibongkar sebagai kejahatan yang terstruktur.
Hudi juga menilai, lolosnya barang-barang impor secara tidak sah merupakan indikasi lemahnya kontrol internal, sekaligus kuatnya praktik suap di titik-titik strategis pengawasan.
“Barang bisa lolos di bandara dan pelabuhan bukan karena kebetulan. Itu pasti ada permainan. Dan OTT ini membuktikan bahwa kecurigaan publik selama ini tidak mengada-ada,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dari hasil OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
KPK juga menyatakan akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026. Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tambah Asep.
Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:
RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026; SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC; JF, pemilik PT Blueray; AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; DK, Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang miliaran rupiah serta emas seberat 3 kilogram.
Topik:
KPK Bea Cukai OTT Korupsi Impor Hudi Yusuf Universitas Borobudur PT Blueray TipikorBerita Sebelumnya
DPR Semprot Praktik Kotor Pajak dan Bea Cukai: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Korupsi
Berita Selanjutnya
Ketua, Wakil dan Juru Sita PN Depok Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Berita Terkait
Suap Eksekusi Lahan Terkuak: Ketua PN Depok Diduga Ikut Main Fee Rp 850 Juta
15 menit yang lalu
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
37 menit yang lalu
Perkara Lahan Diduga Diperjualbelikan, KPK Usut ‘Meeting of Minds’ di PN Depok
4 jam yang lalu