KPK Sita Mobil Mercedes Benz dan Pajero Sport Milik Ketua PBSI Madiun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Februari 2026 21 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Dua kendaraan yang disita masing-masing berjenis Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero Sport. Mobil tersebut diketahui milik Ketua Pengurus Kota Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Madiun, Rahma Noviarini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan tim penyidik dalam proses penyidikan perkara ini. 

"Penyidik mengamankan 2 unit mobil," kata Budi, Kamis (5/2).

Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi sebagai tersangka. KPK sebelumnya menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun.

Selain Maidi, dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan Rochim Rudiyanto selaku pihak swasta. 

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi terkait penerimaan fee proyek serta pengaturan dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.

Topik:

KPK Ketua PBSI Madiun Rahma Noviarini Wali Kota Madiun Maidi