Putusan MK yang Meloloskan Gibran, Arief Hidayat Buka Borok dari Dalam: “Perkara 90 Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-Baik Saja”

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 5 Februari 2026 2 jam yang lalu
Arief Hidayat Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok Istimewa)
Arief Hidayat Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Pernyataan keras datang dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. Ia secara terbuka menyebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai titik balik kemunduran serius kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Di hadapan wartawan, Arief tidak berkelit. Ia justru menunjuk langsung satu perkara yang menurutnya paling membekas selama 13 tahun menjabat sebagai Hakim MK sejak 2013.

“Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujar Arief, Rabu (4/2/2026).

Sebagaimana diketahui, Putusan 90/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan inilah yang kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meski saat itu usianya belum mencapai 40 tahun.

Pernyataan Arief menjadi tamparan telak bagi Mahkamah Konstitusi sendiri. Bukan kritik dari luar, melainkan pengakuan dari orang yang berada di jantung lembaga penjaga konstitusi.

Lebih jauh, Arief mengungkapkan bahwa dinamika di MK selama ini tidak hanya soal perbedaan pandangan hukum, tetapi juga menyangkut pelanggaran etik hingga perkara pidana.

“Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya, tindak pidana,” kata Arief.

Namun, di antara seluruh peristiwa selama lebih dari satu dekade, perkara 90 adalah yang paling mengguncang nuraninya sebagai hakim konstitusi.

Ia secara terbuka mengaku gagal mengawal Mahkamah Konstitusi pada saat proses pengambilan putusan berlangsung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90,” ujarnya.

Lebih dari itu, Arief menyebut bahwa ia tidak mampu menahan konflik-konflik internal yang muncul akibat perkara tersebut.

“Itu yang menjadikan saya merasa sangat tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90.”

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa putusan yang berdampak langsung pada konfigurasi politik nasional—bahkan menentukan siapa yang boleh maju sebagai calon wakil presiden—lahir dari situasi internal yang penuh ketegangan dan konflik.

Pengakuan Arief Hidayat memperkuat kecurigaan publik bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan putusan politis yang mengoyak marwah Mahkamah Konstitusi.

Lebih memprihatinkan lagi, kritik tersebut datang setelah semuanya terjadi—setelah Pilpres 2024 digelar dan setelah putusan itu mengubah arah kontestasi kekuasaan nasional.

Pernyataan Arief kini menempatkan MK pada pertanyaan mendasar:

apakah Mahkamah Konstitusi masih berdiri sebagai penjaga konstitusi, atau telah tergelincir menjadi arena kompromi politik kekuasaan?

Jika seorang mantan hakimnya sendiri menyebut satu putusan sebagai awal Indonesia “tidak baik-baik saja”, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar reputasi lembaga, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem konstitusional negara.

Topik:

Putusan MK 90 Arief Hidayat Mahkamah Konstitusi Gibran Rakabuming Raka batas usia capres cawapres Pilpres 2024 konflik internal MK etika hakim konstitusi krisis konstitusi putusan kontroversial MK hukum tata negara demokrasi Indonesia politik nasional