MUI Nilai Judol Picu Permusuhan dan Tindak Kriminal
Jakarta, MI - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menilai judi jenis apapun, termasuk judi online atau daring dapat memicu permusuhan, amarah yang dapat berujung tindak kriminal.
"Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar," ujar Kiai Miftah dalam siaran persnya, Sabtu (27/7/2024).
Hal tersebut membuat orang dapat menghalalkan beragam cara untuk mendapatkan uang sebagai modal berjudi online. "Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," ucapnya.
Tidak hanya dapat memicu permusuhan, judi online juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di judi online.
Hal tersebutlah yang membuat aktivitas judi di mata agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram. "Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tuturnya.a
Karenanya, MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Dia juga berharap pemerintah turut memberantas peredaran judi online dari hulu hingga ke hilir. Sebelumnya, Sosiolog Universitas Nasional Nia Elvia mengatakan pemerintah harus menggandeng ulama dalam mensosialisasikan judi online.
Menurut dia, pendapat ulama akan lebih mudah didengar masyarakat lantaran mempunyai pengaruh dalam kehidupan sosial dan beragama. "Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," tutup Elvia.
Topik:
MUI Judi Online Tindak KriminalBerita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB
Spa di Bekasi Diduga Layani "Plus-Plus", Ketua MUI Desak Pemkot Tutup dan Cabut Izin
3 November 2025 17:54 WIB