DPR Siap Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Pasca MK Kabulkan Uji Materi UU Ciptaker
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU No.6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pembentukan UU baru itu bisa saja dilakukan dalam 2 tahun jika memang putusan MK atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya menyatakan demikian.
"Kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Kendati, Adies menjelaskan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu harus dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh DPR.
Dia juga menyebut UU Ketenagakerjaan baru itu harus sesuai dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto jika kelak diputuskan dibuat DPR.
"Jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan lihat," jelasnya.
Di sisi lain, Adies menjelaskan Pimpinan DPR bersama Baleg dan komisi terkait akan membahas putusan MK tersebut untuk memutuskan tindak lanjut yang akan diambil.
Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).
"Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," imbuhnya.
Topik:
MK DPR UU CiptakerBerita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB