Kata Pasar Jaya soal Hak Usaha di Pasar Pramuka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 November 2025 15:14 WIB
Dirut Pasar Jaya Agus Himawan [Foto: Repro]
Dirut Pasar Jaya Agus Himawan [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Perumda (PD) Pasar Jaya menyampaikan bahwa hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, telah berakhir sejak Mei 2024.

“Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda (PD) Pasar Jaya, Agus Himawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Agus mengatakan, pihaknya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), hingga Ombudsman RI.

Dijelaskan Agus, berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025, mengenai Penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.

Agus menjelaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan, antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.

Penetapan harga ini, telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.

“Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” jelas Agus.

Selain itu, Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan.

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan dan keberpihakan kepada pedagang.

“Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak,” ungkapnya.

Hal itu karena, lanjut Agus, ia ingin Pasar Pramuka menjadi pasar yang tertata, higienis, aman dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan.

Adapun dalam Surat Keputusan (SK) terbaru yang diterbitkan oleh pengelola pasar, harga sewa kios mencapai Rp425 juta untuk lantai bawah, dan Rp370 juta untuk lantai satu dengan masa sewa selama 20 tahun.

Biaya tersebut harus dicicil oleh pedagang selama 18 bulan atau sekitar Rp 25 juta per bulan.

Topik:

Pasar Jaya Hak Usaha di Pasar Pramuka