Lion Air Klaim Dua Orang yang Ditangkap atas Kasus Narkoba Bukan Karyawannya
Jakarta, MI - Pihak Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandara Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Lion Air mengklaim bahwa keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling).
Kendati, Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (18/4/2024) malam, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemberantasan narkoba.
"Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum, Lion Air mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian," ujar Danang.
Lion Air, tambah dia, berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. "Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja," lanjutnya.
Danang menambahkan, bahwa Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan. "Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," pungkas Danang.
Sebagaimana diberitakan, bahwa Bareskrim Polri mengungkapkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai Lion Air. Polri memaparkan peran karyawan Lion Air dalam kasus tersebut.
"DA dan RP adalah karyawan atau petugas lavatory service maskapai L (Lion Air)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi.
Topik:
lion-air bareskrim-polri narkobaBerita Sebelumnya
Jet Pribadi Suami Artis Sandra Dewi dalam Bidikan Kejagung
Berita Selanjutnya
PITI segera Laporkan Pdt Gilbert Lumoindong di Polda Metro Jaya
Berita Terkait
Buronan Interpol Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja, Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu
2 Desember 2025 20:47 WIB
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75.000 Ekstasi dalam Mobil Kecelakaan di Tol Lampung
24 November 2025 14:49 WIB
Operasi Antik Siginjai 2025: Polda Jambi Gagalkan Narkoba Senilai Rp18,2 Miliar
16 September 2025 19:25 WIB