SYL Dihukum 10 Tahun Bui, Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan
Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut".
"Jika tidak tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," imbuh Jaksa.
Topik:
SYL Syarul Yasin Limpo KPKBerita Sebelumnya
SYL Divonis 10 Tahun Penjara!
Berita Selanjutnya
Dihukum 10 Tahun Penjara, SYL Ucapkan Terima Kasih ke Surya Paloh
Berita Terkait
Dewas Periksa Penyidik Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, Ketua KPK: Tak Masalah, Silakan Saja!
2 jam yang lalu
Pejabat Kemnaker Diduga Keciprat Uang Pemerasan Noel, PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Terbidik!
2 jam yang lalu
Baru Kantongi Resep, KPK Fokus Cari Sample Biskuit Bayi dan Ibu Hamil terkait Korupsi PMT
23 jam yang lalu