Pejabat Kemnaker Diduga Keciprat Uang Pemerasan Noel, PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Terbidik!
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kecipratan uang pemerasan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sehingga pada Jumat (5/12/2025) KPK memeriksa Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker.
Kata Juru Bicara KPJ Budi Prasetyo, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat siang. “Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/12/2025).
Pada Jumat (22/8/2025) lalu, KPK menetapkan Noel dan 10 orang sebagai tersangka. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.
Dalam perkara ini, Setyo menjelaskan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan.
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebut. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPK PT KEM Eks Wamenaker Immanuel NoelBerita Terkait
Dewas Periksa Penyidik Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, Ketua KPK: Tak Masalah, Silakan Saja!
25 menit yang lalu
Baru Kantongi Resep, KPK Fokus Cari Sample Biskuit Bayi dan Ibu Hamil terkait Korupsi PMT
21 jam yang lalu
Budi Karya dan Fredie Tan dalam Pusaran Kasus BUMD DKI Jakarta
7 Desember 2025 07:14 WIB