Dewas Periksa Penyidik Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, Ketua KPK: Tak Masalah, Silakan Saja!
Jakarta, MI - KPK tidak mempermasalahkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum lembaga antirasuah itu terkait kasus Gubernur Sumatra (Sumut) Utara Bobby Nasution.
Dewas KPK sebelumnya memeriksa mereka untuk mendalami dugaan enggan memanggil Bobby dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
"Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya," imbuh Setyo.
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dewas KPK kemudian memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, JPU KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Pejabat Kemnaker Diduga Keciprat Uang Pemerasan Noel, PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Terbidik!
Berita Selanjutnya
KPK Pelototi Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera
Berita Terkait
Pejabat Kemnaker Diduga Keciprat Uang Pemerasan Noel, PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Terbidik!
7 jam yang lalu
Baru Kantongi Resep, KPK Fokus Cari Sample Biskuit Bayi dan Ibu Hamil terkait Korupsi PMT
7 Desember 2025 15:03 WIB