Korupsi CSR dari BI dan OJK, KPK Sudah Jerat Beberapa Pihak
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR). Di mana berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, dengan naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan dibarengi dengan status pihak sebagai tersangka. Nantinya, pengumuman tersangka bersamaan dengan penahanan.
Asep pun enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat sebagai tersangka. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
Monitorindonesia.com, Sabtu (14/9/2024) telah meminta komentar Gubernur BI, Perry Warjiyo dan pihak OJK, namun belum memberikan respons.
Topik:
KPK OJK BI Bank IndonesiaBerita Sebelumnya
Mobil Harun Masiku: Temuan Lama Didaur Ulang KPK
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
12 jam yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
12 jam yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
14 jam yang lalu