Kemendagri Akan Periksa Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah Ditengah Situasi Tanggap Bencana

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Desember 2025 1 jam yang lalu
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menurunkan inspektur khusus untuk menyelidiki persoalan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah ditengah bencana situasi tanggap darurat pasca bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagru) Bima Arya mengatakan bahwa pada hari ini (6/13/2025), pihaknya akan menurunkan inspektur khusus ke Aceh Selatan untuk menyelidiki persoalan ini. 

"Hari ini kemendagri menurunkan inspektur khusus ke Aceh Selatan," kata Bima, Sabtu (6/12/2025). 

Bima menjelaskan bahwa Mirwan MS tidak meminta izin ke Kemendagri atas keberangkatanya untuk menjalankan ibadah umrah. Ia mengatakan bahwa Mirwan hanya meminta izin ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 

Bima menjelaskan bahwa permintaan Mirwan MS yang mengajukan izin ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun telah ditolak karena situasi saat ini sedang tangap darurat pasca bencana banjir dan longsor. 

"Yang bersangkutan tidak ada izin dari Kemendagri, bahkan Gubernur Aceh pun menolak permintaan bupati untuk perjalanan ke luar negeri, situasi sedang tanggap darurat," ungkapnya.

Meski demikian, Bima mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Mirwan MS. Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mennunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu. 

"Tergantung hasil pemeriksaan. Kita lihat saja," ujarnya.

Topik:

Kemendagri Bupati Aceh Selatan Mirwan MS