Kemendagri Telusuri Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Desember 2025 1 jam yang lalu
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS (Foto: Istimewa)
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tengah menelusuri sumber pembiayaan perjalanan ibadah umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang menjadi sorotan publik karena memilih berangkat umrah, sementara daerahnya sedang dilanda bencana banjir dan longsor. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut bahwa saat ini Mirwan telah kembali ke Indonesia dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

“Sekarang sedang diperiksa. Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa?, dan pembiayaannya dari mana?, itu penting,” kata Bima, Senin (8/12/2025).

Bima menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga kepada seluruh pihak terkait dalam keberangkatan Bupati Aceh Selatan tersebut.

“Pemeriksaan tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi juga aparatur dan semua pihak terkait keberangkatan,” tuturnya.

Bima menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Mirwan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar sebelum Kemendagri mengambil keputusan final atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bupati Aceh Selatan tersebut.

Adapun, dalam persoalaan ini, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Mirwan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Bima mengatakan bahwa jika sanksi yang dijatuhkan kepada Mirwan nantinya adalah pemberhentian tetap, maka Kemendagri akan meneruskan keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Topik:

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Bencana Banjir Sumatera Umrah Bupati Aceh Selatan Kemendagri